KPK Hanya Bisa Melongo, Saat Temukan Pertambangan Tanpa Izin di Jorong

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 09:39 WIB

BANJARMASIN – Budi Santoso, penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa melongo. Pertambangan tanpa izin (Peti) ditemukannya langsung di Desa Batu Ampar, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (31/7) kemarin.

Tak tanggung-tanggung, alat berat sedang beraktivitas mengeruk batu bara di dalam perut bumi. Tak jauh dari lubang tambang, tiga timbunan batu bara hasil kerukan sudah tersusun rapi dan tinggal diangkut.

Menariknya, peti ini berada tak jauh dari jalan utama Ahmad Yani Kabupaten Tanah Laut. Masuknya pun hanya sekitar 1 kilometer dari jalan utama. Memang dari depan jalan tak terlihat ada aktivitas pertambangan batu bara.

Kawasan ini tertutup dengan rimbunnya kebun kelapa sawit. Namun, di balik itu ada aktivitas Peti yang seakan terselubung. Tak ada orang lain, hanya operator alat berat yang sedang menambang.

Operator ini tak menyadari rombongan Dinas ESDM Kalsel, Ombudsman Kalsel bersama lembaga antirasuah tersebut datang tiba-tiba ke lokasi tambang ilegal ini. Dia berhenti setelah Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito mendatangi ke bibir lubang tambang. “Dari data kami, aktivitas pertambangan ini ilegal,” ujar Gunawan.

Dia menerangkan, lahan tambang ini adalah areal relenguish atau penciutan PKP2B milik PT Jorong Barutama Greston (JBG). “Tak ada izin usaha pertambangannya. Sekali lagi ilegal,” tegasnya.

Lokasi ini sebelumnya sudah diendus pihaknya sejak lama, setelah mendapat laporan dari pihak perkebunan kelapa sawit yang berada tak jauh dari lokasi tambang. “Lihat sendiri. dengan aktivitas tambang ilegal ini, siapa nanti yang melakukan reklamasi,” tanyanya.

Dia menyebut, perusahaan tambang yang legal saja masih ada yang kabur usai mengeruk batu bara. Meski mereka sudah membayar dana jaminan reklamasi. “Selain tak ada pemasukan royalti ke daerah, lubang tambang ini siapa yang bertanggung jawab,” tukasnya.

Sayangnya, dalam giat kemarin tak melibatkan satupun aparat penegak hukum. Sehingga, sang operator hanya diberikan pencerahan. Gunawan mengatakan, pihaknya tak bisa melakukan penindakan, karena ranahnya ada di penegak hukum. “Kami hanya bisa melaporakan ke aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan,” ucapnya.

Peti yang ditemukan pihaknya kemarin hanya bagian kecil. Gunawan menyebut, ada sekitar 50 lebih Peti yang ada di Kalsel. Tersebar di Kabupaten Tala, Hulu Sungai Selatan dan Tanah Bumbu. “Sering sudah kami laporkan. Terlebih mereka menggunakan jalan raya yang nyata-nyata dilarang,” tambahnya.

Menurutnya, tak mungkin perorangan berani melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Apalagi berada di lokasi tak jauh dari jalan raya. “Saya belum tahu persis ada atau tidak bekingnya. Saya yakin ada, nggak mungkin orang berani berbuat begini,” tandasnya.

Operator yang mengaku bernama Wahyu mengatakan, dia sudah tiga bulan melakukan aktivitas pertambangan ilegal ini. “Paman Arul yang menyuruh saya sejak akhir Lebaran lalu,” ungkapnya.

Paman Arul ini diduga adalah pemilik lahan tambang ilegal tersebut. Wahyu sempat disuruh tim untuk menghubungi sang juragan, tapi dia berkilah tak punya nomor teleponnya. “Saya dibayar Rp25 ribu per jam. Informasinya batu bara ini diantar ke pelabuhan di Asam-Asam,” sebutnya.

KPK pun tak bisa berbuat banyak. Budi mengatakan, untuk sementara pihaknya akan melakukan pendataan temuan Peti ini. “Kami juga tak ada kewenangan melakukan penindakan. Tapi temuan ini akan langsung kami rekap dan koordinasikan dengan aparat penegak hukum di pusat,” ujar Budi.

Dia menegaskan, kedatangan pihaknya ke lokasi tambang ini adalah bentuk konsistensi KPK untuk meminimalisir kerusakan alam, termasuk kegiatan ilegal di dalamnya. Namun, misalkan tak ada penindakan, pihaknya berjanji aktivas ilegal ini penindakannya akan diambil alih oleh KPK. “Bisa saja nanti KPK langsung menangani ketika menemukan penyelenggara negaranya. Apalagi ada kerugian negara,” tegasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X