Masih Ada Perusaan Tambang Bandel, Dinas ESDM Ancam Cabut Izin

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 09:44 WIB

BANJARMASIN – Ketaatan pengusaha tambang membayar dana jaminan reklamasi (Jamrek) di negeri ini masih di bawah 70 persen. Dari data Kementerian ESDM, di seluruh Indonesia, rata-rata baru 61 persen perusahaan yang sudah menyampaikan jamrek mereka.

-- Baca dulu: KPK Hanya Bisa Melongo, Saat Temukan Pertambangan Tanpa Izin di Jorong --

“Baru 39 persen yang menyampaikan jamrek. Bahkan yang sudah menyampaikan jaminan penutupan tambang sekitar 30 persen,” ungkap Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, Selasa (30/7).
 
Kementerian sebutnya, sudah menyurati seluruh gubernur untuk menindak perusahaan yang lalai terhadap jamrek ini. “Saya sampaikan sekali lagi, gubernur harus menindak perusahaan yang nakal ini,” pintanya.
 
Daftar-daftar perusahaan yang lalai terhadap kewajiban ini sudah diberikan pihaknya kepada gubernur. “Daftar perusahaan tambang yang baik juga sudah kami serahkan. Jangan beri pelayanan bagi mereka yang lalai,” tegas Bambang.
 
Selain itu, dia juga meminta kepada gubernur untuk memberikan saksi administrasi hingga pencabutan IUP bagi perusahaan yang nakal. “Jangan berikan pelayanan di semua sektor, baik pengurusan izin ekspor, angkutan,dan layanan-layanan lainnya tidak hanya di ESDM, di semua sektor pokoknya,” pungkasnya.
 
Lalu bagaimana dengan sisa jamrek yang sempat menjadi temuan BPK RI pada tahun 2018 lalu? Kemarin adalah batas akhir bagi pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) untuk melunasi kekurangan dana jamrek.
 
Rupanya dari 52 perusahaan tambang pemegang IUP OP yang lalai dengan jamrek mereka, masih tersisa 18 perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban ini. Seperti diketahui, BPK RI menemukan kurang bayar setoran jamrek mencapai Rp148 miliar.

“Sampai hari ini (kemarin), tersisa Rp36,1 miliar dari 19 perusahaan,” beber Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Gunawan Harjito. 
 
Terhadap perusahaan pemegang IUP ini, pihaknya akan menyurati dengan memberikan peringatan pertama. Nah, jika tak ditanggapi hingga surat peringatan ketiga, pihaknya akan mencabut sementara IUP hingga melunasi jamrek mereka. “Kami persuasif dulu. Tapi kalau sudah lebih tiga kali, kami tak segan menutup IUP mereka,” tegas Gunawan. (mof/tof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X