Masih Pelajar, Sudah jadi Tersangka Kubur Bayi, Aborsi Saat Usia Janin Tujuh Bulan

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 08:29 WIB

BANJARBARU - Sempat menyisakan teka teki besar. Akhirnya pelaku sekaligus motif kasus penemuan jasad orok di jalan Peramuan, Awang Baruh RT 11 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Sabtu (27/7) terungkap.

Satreskrim Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Barat pada Kamis (1/8) siang merilis hasil penyelidikan ini. Diterangkan bahwa pelaku dari pembuangan sekaligus penguburan orok tersebut merupakan anak dibawah umur.

"Ada tiga pelaku yang kita amankan. Semuanya berstatus di bawah umur. Dua orang merupakan pasangan (pacaran) sedangkan satunya rekan mereka yang ikut membantu mengubur jasad orok," kata Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto di dampingi Kasat Reskrim, AKP Aryansyah dan Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati.

Saat ini kata Kompol Andik jika aparat tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ini disebut memang sengaja melakukan tindakan tersebut.

"Kedua pelaku, sebut saja Kumbang dan Bunga sudah pacaran kurang lebih setahun. Selama itu mereka mengaku berhubungan badan empat kali. Ternyata hamil, nah mereka nekat melakukan aborsi ketika usia janin sudah tujuh bulan," ceritanya.

Keputusan kumbang dan bunga untuk aborsi dikarenakan keduanya tak ingin ketahuan orang. Untuk menggugurkan kandungannya, kedua pasangan dimabuk asmara ini menggunakan obat penggugur jenis pil. Obat ini pun jadi barang bukti kepolisian.

"Ketika berhasil digugurkan, kondisi janin sudah meninggal. Lalu keduanya ini bersama rekannya memutuskan untuk mengubur orok itu di TKP kemarin," ungkapnya.

Mirisnya, baik Kumbang, Bunga dan rekannya merupakan berstatus pelajar. Diketahui jika usia mereka masih di bawah 18 tahun dan tengah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

"Benar ketiganya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka akan tetap di proses secara hukum," tambahnya.

Turut diketahui jika selama mengandung janin hasil hubungan di luar nikah tersebut. Bunga selalu berusaha menutupi perubahan di tubuhnya khususnya bagian perut.

"Mereka sebenarnya melakoni aktivitasnya seperti biasa. Karena memang bagian perut tidak terlalu buncit. Namun di usia tujuh bulan keduanya memutuskan tak ingin melahirkan janin tersebut lalu di aborsi," beber Wakapolres.

Mengingat status usia ketiganya masih di bawah umur. Apakah mereka masih bisa mendapatkan hak upaya Diversi? Wakapolres menjawab jika hak tersebut secara otomatis gugur.

"Diversi tidak bisa dilakukan lantaran ancaman hukumannya melebihi 7 tahun sesuai pasalnya," sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku bervariasi. Untuk pelaku wanita alias bunga serta pelaku pria alias Kumbang akan dijerat pasal 77A Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara.

Sementara untuk rekan dua pasangan ini yang turut membantu mengubur orok dijerat pasal 181 KUHP dan pasal 56 KUHP. Isi pasal ini yakni turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dengan ancaman maksimal paling lama sembilan bulan penjara.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X