Tanpa Ganti Rugi, Warga Bantaran Sungai Belasung Dipinta Bongkar Sendiri Bangunannya

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:01 WIB

BANJARMASIN - Dinas PUPR Kota Banjarmasin akan membongkar 20 bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Belasung, di Jalan Pangeran Samudera itu. Batas waktunya sudah diberikan.

 

Kepala Bidang Sungai Dinas PUPR Banjarmasin, Hizbul Wathony mengatakan pihaknya memberikan waktu hingga beberapa hari setelah Iduladha 1440 Hijriah atau pekan kedua Agustus 2019.

"Memang dari informasi yang kami terima, ada sebagian warga sudah membongkar sendiri. Di Sungai Belasung memang dari keinginan warga untuk dilakukan revitalisasi," ujar Hizbul Wathony, kemarin (1/8) siang.

Dinas PUPR baru akan menggandeng Satpol PP Banjarmasin jika pembongkaran itu dilakukan dengan cara paksa.

"Tapi saya yakin saja warga akan menyelesaikan sebelum tenggat waktu," katanya.

Menurutnya, pembongkaran paksa akan sesuai standar operasional Satpol PP. Prosesnya berupa surat peringatan sebanyak tiga kali, sebelum resmi dibongkar paksa nanti.

"Lebih tepatnya setelah hari raya nanti. Jadi mereka masih ada waktu membongkar sendiri kurang lebih dua pekan," jelasnya.

Mengenai ganti rugi, Thony dengan tegas mengatakan tidak ada. "Karena sangat jelas 20 bangunan berada di jalur hijau dan bantaran Sungai Belasung. Konsekuensinya demikian, tidak ada ganti rugi," tuntasnya.(mr-154/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X