Bagaimana Tindak Lanjut Pihak Terkait Pasca Penemuan Tambang Ilegal di Jorong?

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:43 WIB

BANJARMASIN – Temuan aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) batu bara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/7), mengungkap fakta kalau aktivitas ilegal ini memang masih marak terjadi.

Usai sidak lembaga antirasuah tersebut langsung menggelar rapat tertutup di Inspektorat Kalsel, Kamis (1/8). Rapat membahas tindak lanjut atas temuan tersebut. Dalam rapat tertutup itu, KPK langsung yang memimpin rapat.

Anggotanya meliputi Dinas ESDM Kalsel, Inspektorat, Pajak, Ombudsman hingga KSOP. Dari sumber Radar Banjarmasin, substansi rapat penekanannya adalah bagaimana mencegah kebocoran pendapatan daerah di sektor tambang.

Pasalnya, dari kasus yang ditemukan tim di lapangan lalu, pola kebocoran ini terjadi ketika pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pemegang PKP2B seakan membiarkan areal tambang mereka ditambang oleh pelaku peti. Praktis, royalti yang seharusnya masuk ke daerah, karena ditambang secara ilegal, membuat pendapatan daerah jadi nihil.

Tak hanya itu, pola lain seperti pemegang IUP resmi malah melakukan penambangan di areal lain. Namun, ketika pengapalan maupun dokumen lain, oknum ini malah menggunakan IUP resmi.

“Rapat hingga setengah hari di Inspektorat Kalsel. KPK menyorot pendapatan yang sejatinya masuk ke kas daerah malah hilang,” beber sumber yang tak ingin identitasnya dikorankan.

Masih menurut sumber ini, dalam rapat tertutup kemarin berjalan alot, bahkan ada ketidaksinkoranan data karena kurang koordinasi antarinstansi. “Misalnya data penambangan tak sesuai dengan data pengapalan batu bara,” sebutnya.

Kebenaran rapat tertutup ini juga diketahui, ketika Radar Banjarmasin ingin melakukan konfirmasi lanjutan dengan Dinas ESDM Kalsel. Namun, kata salah satu staf dinas tersebut, pimpinan beserta jajaran sedang rapat di Inspektorat Kalsel. “Tak tahu rapat dengan siapa. Sejak pagi sudah berangkat,” ujarnya.

--

Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito ketika dihubungi mengaku sedang mengikuti rapat. Namun, tak menyebutkan sedang rapat dengan siapa dan di mana. “Belum tahu kapan selesai. Nanti saya kabarin lagi,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Ketua Perwakilan Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid, yang lembaganya disebut turut hadir dalam rapat tertutup tersebut, dia membenarkan adanya rapat tersebut. “Tadi memang ada rapat. Tapi bukan saya yang hadir,” ujar Majid.

Informasi yang dia dapatkan dari stafnya, pembahasan rapat terkait potensi pendapatan daerah yang hilang. Termasuk soal areal pertambangan yang dibiarkan pemegang IUP ditambang oleh pelaku Peti.

“Ada indikasi ketika keluar batu bara hingga proses pengapalan pakai IUP siapa. Bisa saja yang punya areal tambang tersebut. Pemegang konsesi ini turut menjadi perhatian serius KPK,” sebutnya.

--

Ombudsman Perwakilan Kalsel sendiri tak bisa berbuat banyak terhadap pelaku peti yang tertangkap basah di Desa Batu Ampar, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (31/7) tadi.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X