Masih Ada Pertambangan Liar, Pengamat: Gara-gara Obral Izin Tambang

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 11:05 WIB

BANJARMASIN – Pemenuhan kuota batu bara dengan buyer, disinyalir salah satu faktor maraknya pertambangan tanpa izin (peti). Parahnya, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) melakukan eksploitasi di luar koordinat mereka.

“Biasanya karena deposit kurang, pemegang IUP menambang di luar lahan yang berizin. Biasanya hanya jadi kedok IUP yang dimiliki,” ujar Ketua Prodi Magister Administrasi Publik, Fisip ULM, Muslih Amberi kemarin.

Model seperti ini sebutnya sudah sejak lama dilakukan pengusaha tambang nakal demi pemenuhan permintaan yang sudah terkontrak. “Apapun caranya mereka lalukan untuk pemenuhan permintaan. Termasuk menambang di luar lokasi. Biasanya disebut Spanyol, atau separu nyolong,” sebutnya.

Soal beking, Muslih tak bisa memastikan ada aparat hukum yang bermain. Namun soal beking ini terangnya, biasanya ada preman untuk mengamankan lahan tambang. “Kalau aparat penegak hukum saya rasa kecuali dia melepas korps nya. Tanpa embel-embel institusi mereka,” imbuhnya.

Soal preman tambang, sudah bukan rahasia umum. Demi mengamankan lahan tambang, sang preman berani bertaruh nyawa. Tak sekali dua ada kejadian yang hingga menghilangkan nyawa demi perebutan lahan.

Muslih menggaris bawahi, masih adanya peti juga lantaran tumpang tindih lahan saat diobralnya perizinan tambang sebelum kewenangan berada di provinsi.

“Dulu sebelum ada aturan ketat, tak ada disebut ilegal. Karena dibatasi dengan aturan, khususnya diberikannya konsesi kepada pengusaha besar, maka semakin marak peti,” sebutnya.

Menanggulanginya, Muslih menyebut, harus adil ke semua pengusaha. Pemerintah juga harus bisa adil untuk menghidupi pengusaha kecil. “Kalau pengusaha kecil dibabat habis, peti tak mungkin hilang. Apalagi jika pengusaha besar yang memanfaatkan,” tambahnya.

Dia juga berpendapat, KPK pun harusnya bukan hanya menyasar peti. Tapi juga turut menertibkan izin pertambangan. “Jangan pilih kasih. Bagi orang yang punya akses malah dibiarkan dan dipermudah, sedangkan mereka tak punya akses malah tak diberi kesempatan untuk hidup,” tandasnya.

Sementara, pengamat hukum ULM Ahmad Fikri Hadin mengingatkan, temuan peti lalu harus diproses dengan Undang-Undang Minerba. “Sangat jelas. Ketika menambang tak ada izin, itu sudah melanggar hukum. Apalagi ketika tertangkap tangan,” ujar Fikri.

Kejadian kemarin sebutnya, peran inspektur tambang patut dipertanyakan. Pasalnya, pengawasan ada di pihak mereka. “Ini yang menjadi pertanyaan. Apalagi areal peti berada tak jauh dari jalan raya,” imbuhnya.

Terpisah, Wakapolda Brigjen Aneka Pristafuddin, usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI, Kamis (1/8) siang memastikan, apapun bentuk laporan yang masuk ke Polisi pasti ditindak lanjuti. Pihaknya tidak akan membiarkan adanya tindakan penambangan ilegal di Kalsel. Sebagai aparat penegak hukum sudah menjadi tugas, kewajiban serta komitmen untuk mengawasi dan menindak kegiatan Peti. “Kita tetap profesional dan tetap menangani kasus sesuai prosedur,” ucap Aneka yang didampingi Kapolres Tala, AKBP AKBP Sentot Adhi Dharmawan.

Dijelaskan, dalam penanganan pertambangan ilegal, Polda Kalsel selalu berkoordinasi dengan semua pihak terkait dari pemerintah daerah, tidak biIsa dilakukan sendiri-sendiri. “Kita selalu berkoordinasi dengan kehutanan, ESDM, tidak kita kerjakan sendiri,” ujarnya.

Meski KPK turut serta dalam sidak yang dilakukan ESDM, bukan berarti permasalahan hukum di bidang pertambangan ini bakal diambil alih penanganannya. Masalah hukum pertambangan ini merupakan tugas dari kepolisian. “Setahu saya KPK itu menangani korupsi, bukan Peti,” ucapnya.

Anggota DPR RI Komisi III, Habib Aboe Bakar diminta komentarnya terkait temuan PETI di Kalsel, menyatakan, kepolisian akan melakukan penegakan hukum, termasuk ilegal mining. “Selama itu ada hal yang menjadi perhatian publik ya harus ditindaklanjuti,” ucapnya. 

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X