Tak Bisa Diproses, Berkas Calon Wakil Bupati HST Belum Lengkap

- Selasa, 6 Agustus 2019 | 08:06 WIB

BARABAI– Berkas calon wakil bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang diajukan partai pengusung ternyata masih lengkap. Karena itu, dua nama calon yang diusulkan masih belum bisa diproses.

Hal ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab HST Ainur Rafiq, mengatakan setelah diajukan parpol, Pemerintah Kabupaten HST, melalui Bagian Pemerintahan lantas melakukan verifikasi berkas. Hasilnya, ada beberapa berkas yang masih belum lengkap.

“Untuk berkas milik Faqih Jarjani, ada 10 item yang belum lengkap, sedangkan Berry Nahdian Forqan ada 5 item,” rincinya ketika ditemui di ruangannya, kemarin (5/8).

Terkait hal itu, Ainur Rafiq mengatakan pihaknya telah menyurati para calon terkait kekurangan berkas, kemarin (5/8). Surat yang sama juga ditembuskan ke pihak DPRD HST agar tidak ada kesan Bupati HST Ahmad Chairansyah, memperlambat.

“Selain kurang, juga ada berkas yang harus diperbaiki. Contoh, berkas berita acara yang bertanda tangan atas nama Ketua PBB HST, Abu Permadi sedangkan Abu Permadi sedang berangkat menunaikan ibadah haji. Seharusnya kalau atas nama, maka juga disebutkan namanya siapa,” ucapnya.

Dia berharap, seluruh kekurangan dan kesalahan tersebut, bisa segera dipenuhi dan diperbaiki, sesuai ketentuan yang ditetapkan. Sehingga Pemerintah setempat bisa segera mengajukan berkas tersebut ke DPRD untuk ditindaklanjuti.

Seperti diketahui, ada tiga parpol pengusung yang berhak mengajukan calon wakil untuk mendampingi Ahmad Chairansyah. Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Gerindra.

Proses pengisian posisi wakil bupati HST sendiri sempat menimbulkan polemik karena alotnya proses politik yang mengiringi proses administrasinya. Jumat (2/8) lalu, ketiga partai pengusung akhirnya menyerahkan dua nama calon Wakil Bupati HST yang diusulkan yakni Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Forqan. (war/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X