Ketua DPRD Dilaporkan Ke Polda, Diduga Pakai Ijazah Palsu, Karena S1 Cuma 2 Tahun

- Selasa, 6 Agustus 2019 | 08:11 WIB

BANJARMASIN – Internal DPD Partai Golkar Kalsel rupanya sedang kisruh. Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi melaporkan koleganya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, M Rusli ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Senin (5/8) kemarin.

Ketua DPRD Banjar itu dituding menggunakan ijazah paket C pada pemilu tahun 2004 silam. Membawa secabik kertas sebagai bukti, Puar mengungkapkan, ijazah paket C yang digunakan Rusli tidak sah.

Pasalnya, ijazah paket C terbitan Dinas Pendidikan yang dipakai Rusli pertangal 28 Mei 2004, padahal pemilu serentak digelar pada tanggal 5 April. “Lebih dulu pemilu daripada keluarnya ijazah paket C yang dimiliki beliau,” kata Puar kepada wartawan.

Rusli sendiri pada pemilu 2004 silam tersebut menjadi jawara. Dia meraup suara terbanyak yang menghantarkan dirinya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Banjar.“Yang jadi pertanyaan, ijazah apa yang dipakainya hingga lolos sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Banjar dan terpilih?” tukas Puar.

Tak hanya menyinggung ijazah paket C, Puar juga mempertanyakan ijazah S1 yang dimiliki Rusli. Dia heran, keluarnya ijazah S1 yang bersangkutan sangat cepat. Hanya dalam jangka waktu 2 tahun.

Puar mencurigai, ijazah S1 Rusli yang diterbitkan pada 16 September 2006. Sementara, ijazah paket C yang diterbitkan pada tahun 2004.“Padahal dalam program pendidikan di perguruan tinggi untuk menyelesaikan S1, membutuhkan jangka waktu 8 semester atau 4 tahun,” ujar Anggota DPRD Kalsel itu.

Tak cukup ijazah S1 yang dilaporkannya, ijazah S2 milik Rusli pun diduga terindiksi didapat dengan cara tak wajar. Puar menerangkan, terbitan ijazah S2 milik yang bersangkutan pertanggal 8 Maret 2008.

Sementara, kampus yang mengeluarkan ijazah tersebut, Universitas Mahardika, baru mendapatkan izin penyelenggaraan Pendidikan Pasca Sarjana tahun 2007. Hanya berselang 1 tahun.

Dia mengatakan laporannya atas pemalsuan ijazah ini juga untuk menjaga dunia pendidikan agar tidak tercoreng. “Laporan ini sebagai upaya menjaga harkat martabat dunia pendidikan,” tambahnya.

Puar rupanya cukup teliti mengamati koleganya tersebut. Dia bahkan mengantongi bukti-bukti lainnya pada persyaratan pencalonan anggota DPRD Kalsel di pemilu legislatif lalu. Dia menemukan ada kejanggalan. Persyaratan SKCK calon Anggota DPRD Provinsi harus diterbitkan oleh Kapolda Kalsel, namun, yang bersangkutan hanya menggunakan SKCK Polres Banjar. “Ternyata malah lolos oleh KPU Kalsel,” imbuhnya.

Bukan hanya melaporkan ke Polda Kalsel. Puar juga berencana akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Selain itu, saya juga akan menyampaikan laporan ini, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” tandasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan adanya laporan soal ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Kalsel terpilih.

“Saat ini masih dipelajari, butuh waktu 1-3 hari untuk mendalami. Jika memang bukti lengkap bisa dilanjutkan ke tingkat penyelidikan,” ujar Rifa’i.

Sementara itu, Radar Banjarmasin yang mencoba menghubungi Rusli masih belum mendapatkan jawaban. Tiga nomor kontah yang dihubungi tidak aktif lagi. Para anggota DPRD banjar mengatakan Rusli sejak pileg lalu tidak lagi menggunakan handphone.

Ajudan Rusli mengatakan bosnya sedang keluar hanya berdua bersama sopir. "Kita tidak tahu," ucap ajudan yang menolak namanya dikorankan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X