Perusahaan Wajib Terima Difabel, Yang Melanggar Bisa Kena Pasal

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 07:03 WIB

BANJARMASIN - Penyandang disabilitas di banua masih susah mendapatkan pekerjaan di perusahaan. Kebanyakan perusahaan masih enggan menerima pekerja difabel.

Padahal dalam, UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat serta UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan difabel satu persen dari jumlah pegawainya. Artinya jika ada karyawan 100 orang, maka harus ada penyandang disabilitas 1 orang.

Pada Pasal 144 bunyinya setiap orang yang menghilangkan pemenuhan hak disabilitas bisa diganjar penjara paling lama 5 tahun denda Rp500 juta dan pasal 145 bagi orang yang menghalangi atau melarang disabilitas mendapatkan haknya bisa dipidana paling lama 2 tahun denda 200 juta.

“Pasal 144 itu penekanannya menghilangkan dikenakan penjara maksimal 5 tahun denda Rp500 juta, sedangkan Pasal 145 penekanannya menghalangi bisa dipenjara paling lama 2 tahun denda Rp200 juta,” kata Kabid Pembinaan Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja (P4TK), Idehamsyah, Selasa (6/8).

Ada 4.225 perusahaan swasta yang beroperasi di Kalsel, dan memang kebanyakan belum menjalankan amanat undang-undang ini. Ideham mengatakan pihaknya tidak bisa mengawasi setiap perusahaan karena itu kewenangan dari bidang pengawasan tenaga kerja.

"Kendala yang dialami bidang pengawasan, adalah minimnya tenaga pengawasan. Sementara perusahaan yang harus diawasi jumlahnya ribuan. Tidak sebanding dengan tugas yang diemban," keluhnya.

Untuk operasional regulasi tersebut, dia mengatakan pemerintah daerah perlu mengeluarkan aturan dari kepala daerah. Ada tiga yang ditekankan, pembentukan komite perlindungan disabilitas daerah, Pembentukan Panti Sarana Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Pergub tentang Penyedia Kuota dan Formasi Pegawai untuk CPNS/PPK pada saat seleksi. Sehingga pengawasan akan lebih maksimal.

“Tenaga pengawas Kalsel jumlahnya hanya 38 orang, itu yang harus mengawasi 4.225 perusahaan. Idealnya 1 pengawas mengawasi 50 perusahaan,” ujarnya. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X