Lawan Pemecatan, 14 PNS Menggugat

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 09:15 WIB

BANJARMASIN – Melawan pemecatan dari pemerintah provinsi Kalsel, dua orang PNS mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Data yang didapatkan Radar Banjarmasin, selama 2019 ini sudah ada 14 ASN dari kabupaten/kota dan provinsi yang mengajukan gugatan.

“Dari 14 perkara yang masuk, masih jalan dua perkara sedangkan 12 perkara lagi sudah putus tapi masih melakukan upaya hukum tingkat berikutnya,” kata Humas PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman, baru-baru tadi.

ASN mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mereka. Hal ini dilakukan atas tekanan Kemendagri untuk segera menyelesaikan proses pemecatan kepada para PNS korup. 

“Misalnya HSS tergugat masih mengajukan banding, sedangkan Kabupaten Banjar dan dari provinsi masih di periksa perkaranya,” sebutnya.

Febby yang juga menjadi hakim di PTUN ini mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan perkaranya, karena masih dalam tahap proses pemeriksaan.

Yang jelas, gugatan itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, MenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengharuskan kepala daerah memberhentikan ASN yang tersangkut pidana korupsi. “ASN yang menggugat karena telah melakukan tindakan korupsi,” katanya.

Febby menyebut, setidaknya perlu waktu setahun untuk proses sidang mulai dari tingkat pertama, banding sampai kasas. Mahkamah Agung sekarang sudah melakukan pembenahan agar perkara yang masuk tidak menumpuk. Berbeda sebelumnya, bisa mencapai waktu setahun lebih.

“Kalau kasasi inkracht meski ada upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan Kembali (PK) tapi tidak menghalangi eksekusi,” tegasnya.

Apakah ada sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA)? menurut Febby, perkaranya bisa masuk ke ranah UU Administrasi Pemerintahan. Pimpinan tertinggi dalam hal ini adalah menteri yang bisa memberikan sanksi terhadap kepala daerah.

“Bisa juga dikenakan sanksi membayar uang paksa atau dwangsom sesuai Pasal 116 UU No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang PTUN,” pungkasnya. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X