18 Ribu Peserta BPJS Dinonaktifkan, Dinsos: Bisa Dibiayai APBD lewat Jamkesda

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 09:19 WIB

BANJARMASIN -Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel mengkaji penonaktifan sekitar 18 ribu peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) di Kalsel.

Hal ini untuk mengakomodir peserta BPI yang benar-benar tidak mampu membayar iuran. Solusinya daerah bisa mengalokasikan beberapa persen APBD untuk membiayai BPJS warganya.

“Salah satu solusinya dengan memasukan PBI ke dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel, Siti Nuriyani, Rabu (7/8).

Dia mengatakan, pihaknya juga berupaya mencari cara lain agar PBI yang sudah terverifikasi dan mendaftar kembali sebagai peserta BPJS tetap bisa mendapat jaminan kesehatan. “Tetap menunggu data dari kabupaten/kota, jika sudah lengkap akan kita ajukan ke gubernur,” pungkasnya.

Untuk mengumpulkan data itu, terang Nuriyani, pihaknya sudah koordinasi dengan Dinsos kabupaten/kota. Seluruh data saat ini terpusat di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang bisa diakses pemerintah daerah masing-masing.

“Sampai saat ini yang sudah mengirimkan datanya ada lima kabupaten,” katanya, Rabu (7/8).

Kabupaten/kota yang sudah mengirimkan data PBI, sebut Nuryani, Kabupaten Balangan, Barito Kuala (Batola), Tanah Bumbu (Tanbu), Tanah Laut (Tala) dan Hulu Sungai Tengah (HST).“Data tersebut nantinya sebagai bahan untuk diverifikasi dan validasi oleh petugas kami, semuanya by name by address,” katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewi menyebutkan penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomo 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.

Meski ada yang di nonaktifkan juga ada penambahan peserta baru. “Secara global jumlah yang nonaktifkan sebanyak 18.000 lebih, penambahan peserta baru sebanyak 83 ribu,” ujarnya.

Bila peserta yang sudah dinonaktifkan ingin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, peserta bisa mendaftarkan kembali ke Dinsos atau Dinas Kesehatan setempat (Dinkes). “Mereka didaftarkan menjadi peserta PBI APBD yang iuranya dijamiun Pemerintah Daerah (Pemda),” katanya.

Alasan pemerintah menonaktifkan 5.227.852 jiwa se-Indonesia karena yang bersangkutan sudah tidak ada dalam basis data terpadu (BDT) Kemensos. Selain itu juga ditemukan peserta yang NIK tidak sesuai.

Sayangnya penonaktifkan ini tidak dibarengi dengan sosialisasi yang baik. Dinsos Kabupaten HSS misalnya baru akan melakukan pertemuan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk membahas kebijakan ini.

“Sesegera mungkin akan dibahas dengan pihak terkait. Termasuk membahas kepastian jumlah banyaknya untuk wilayah Kabupaten HSS, by name by address-nya dan alternatif solusinya," ujar Kepala Dinsos HSS Siti Erma didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) HSS, Rakhmani, Rabu (7/8) kemarin.

Dia mengatakan untuk Kabupaten HSS, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi ini. Pemkab melalui Dinkes setempat mulai awal tahun 2019 tadi sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang dibiayai APBD.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara (HSU) dr Agus Fidliansyah membenarkan perihal penonaktifan peserta BPJS penerima PBI.Di Hulu Sungai Utara terdapat jumlah peserta PBI yang dinon-aktifkan sebanyak 1.088.

" Penertiban dilakukan pencoretan bisa dikarenakan mereka masuk mampu sehingga tidak layak mendapatkan Jaminan Kesehatan PBI," jawab Agus yang mengatakan peserta penganti dari BDT 2019 mencapai 4.242.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X