Terpidana Korupsi Jembatan Mandastana, Rusman Adji Kini Rajin Beribadah

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 09:53 WIB

MARABAHAN - Hampir sebulan sejak dipindah dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Rusman Adji, terpidana kasus korupsi jembatan Mandastana, mendekam di Rutan Kelas IIB Marabahan. Rutinitas sang kontraktor diisi dengan kegiatan keagamaan.

Mungkin perkataan orang, dinginnya dinding jeruji besi bisa mengubah perilaku orang ada benarnya. Seperti halnya Rusman Adji. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin, tertanggal 20 Juni 2019, Rusman divonis hukuman penjara selama 4,6 tahun dan denda Rp500 juta. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,3 miliar. 

Dalam waktu kurang lebih sebulan ini, menurut Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan Mochammad Muhidin, Rusman Adji sama seperti penghuni lainnya. Dia berlaku baik dan mengikuti kegiatan yang ada. Bahkan hampir setiap hari pihak keluarga datang menjenguk.

Mochammad Muhidin menambahkan, selama di rutan, Rusman Adji berada di kamar blok B bersama narapidana lainnya. Letak blok B yang berdekatan dengan masjid, membuat Rusman Adji rutin beribadah. Serta mengikuti berbagai kegiatan di sana.

"Beliau (Rusman) aktif mengikuti kegiatan di masjid. Bahkan dari jam sepuluh pagi dia sudah ada di pengajian rutin. Belajar bersama penghuni lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Rusman Adji saat ditemui Radar Banjarmasin sedang berada di masjid rutan. Dengan rambut yang memutih, Direktur PT Citra Bakumpai Abadi ini terlihat sedang mengaji bersama warga binaan lainnya.

"Di sini saya cepat bersosialisasi ketimbang di Lapas kelas IIA Banjarmasin. Hampir setiap warga binaan sudah akrab dengan saya," ucapnya memulai perbincangan.

Rusman Adji menceritakan rutinitasnya selama satu bulan belakangan ini. Dia merasa bersyukur ditempatkan di blok B yang berdekatan dengan masjid.

"Alhamdulillah bisa ikut di kegiatan tadarus, pengajian dan sembahyang berjemaah," ujarnya seraya menambahkan sering diminta membaca doa setelah salat. Bahkan, ia beberapa kali menjadi Imam saat imam masjid berhalangan hadir.(bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X