Madi Gagal Edarkan Ekstasi

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 10:20 WIB

BANJARMASIN - Aksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh Rahmadini alias Madi (24) terhenti ditangan polisi. Anggota Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menciduknya, Minggu (4/8) malam lalu. Diduga menunggu pembeli di Jalan A Yani Km 4,5, Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin Timur.

Dari tangan pria yang tinggal di Jalan Meranti Raya 2 RT 35 Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara ditemukan 43 butir pil warna merah muda berlogo Barcelona. Diduga narkotika jenis ekstasi.

Begitu polisi mendapatkan barang tersebut, langsung melakukan interogasi. Dilakukan pengembangan kasus di tempat tinggalnya. Hasilnya kembali menemukan barang bukti lain sebanyak dua butir ekstasi dengan logo yang sama.

Di hadapan polisi, Madi mengakui semua barang haram yang ditemukan adalah miliknya.

Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Uskiasnyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi menyebut tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Barang bukti kami temukan di dalam tas selempang. Barang bukti dikemas plastik klip yang hendak diedarkan. Kemungkinan juga tersangka Madi ini menunggu pembeli," terang Partogi kemarin (8/8).

Awalnya pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi atau jual beli narkotika. Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Timur Yono memimpin langsung penyelidikan di TKP.

"Malam sekitar 22.00 Wita saat anggota melintas di TKP, melihat tersangka berada di tepi tembok dengan gelagat mencurigakan. Anggota kami langsung melakukan pemeriksaan badan. Hasilnya semua barang bukti 23 paket itu kami temukan, dan melanjutkan pengembangan hingga ditemukan kembali 2 butir ekstasi di rumahnya," kata Partogi.

Menurut Partogi, Madi diduga cukup lama menjadi pengedar. Kuat dugaan memiliki jaringan berantai. "Ini yang masih kami upayakan mengembangkan kasusnya. Dia masih dilakukan penyidikan," tambahnya.(lan/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X