Sempat Tertunda Karena Digugat, Hari Ini Caleg Terpilih Ditetapkan

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 09:33 WIB

BANJARMASIN – Sempat tertunda karena rekomendasi Bawaslu Kalsel, akhirnya KPU Kalsel bisa menggelar penetapan perolehan suara dan kursi DPRD Kalsel hasil Pemilu lalu. Rencananya penetapan akan dilakukan siang ini di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin.

“Alhamdulillah hasil gugatan dari Partai Berkarya sudah diputusan MK. Kami akhirnya bisa menetapkan hasil pemilihan legislatif (Pileg) lalu,” ucap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kemarin.

Sejak awal KPU Kalsel sebenarnya yakin hasil pemilihan legislatif DPRD Kalsel tak bermasalah. Namun, karena Bawaslu meminta untuk ditunda sembari menunggu keputusan MK, pihaknya pun manut dan memilih menunggu.

Dikatakan Sarmuji, gugatan sengketa hasil pemilu yang bergulir di MK ladalah gugatan untuk hasil pemilihan DPR RI yang ranahnya berada di KPU RI. Hal ini yang sempat membuat pihaknya bingung. Entah kenapa, gugatan yang terdaftar di MK malah terkait Pileg DPRD Kalsel yang notabene tak pernah ada informasi kepada pihaknya.

“Sejak selesai pemungutan suara lalu, kami (KPU Kalsel) tak ada pemberitahuan ada gugatan di MK. Bahkan, KPU RI memberikan rekomendasi untuk menggelar pleno penetapan dan penentuan kursi DPRD Kalsel. Tapi tak apa. Setelah ada putusan ini, kami memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Untuk diketahui, tertundanya rapat pleno penetapan perolehan suara dan kursi DPRD Kalsel, lantaran Bawaslu mendapati salah satu gugatan yang teregister di MK dengan nomor perkara 224-07-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Berkarya.

Tak ingin menimbulkan persoalan hukum di belakang hari, Bawaslu ngotot meminta rapat pleno ditunda hingga hakim MK memutuskan perkara tersebut. Padahal, ketika itu, KPU Kalsel sudah membacakan perolehan suara masing-masing partai politik hingga jumlah kursi DPRD Kalsel yang didapat.

Tinggal ketuk palu, Bawaslu interupsi. Bawaslu meminta KPU sabar dulu untuk menunggu putusan MK. Kala itu Sarmuji sempat ngotot, karena lokus perkara itu bukan ranah KPU Kalsel. MK sebutnya salah input registrasi perkara. Akhirnya, setelah rapat pleno diskor, diputuskan penetapan pun ditunda.

Hakim MK sendiri sudah memutuskan perkara tersebut pada Rabu (7/8) tadi, dengan menetapakan permohonan pemohon dalam hal ini Partai Berkarya, dinyatakan gugur. Usai putusan itu, KPU Kalsel diberi waktu paling lama lima hari untuk melakukan rapat pleno.

Jika tak juga dilakukan, KPU Kalsel bisa dituntut oleh partai politik karena tak kunjung menetapkan. “Atas dasar itu, kami sudah bisa melakukan rapat pleno. Dan kami putuskan digelar besok (hari ini),” sebut Sarmuji. (mof/tof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X