Pemprov Masih Susun Formasi PPPK

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 09:36 WIB

BANJARMASIN – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pintu para honorer K2 untuk menjadi abdi negara. Awal tahun tadi, pada tahap pertama, Pemprov Kalsel merekrut 43 orang dari tiga formasi yang meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Alih-alih dinyatakan lulus. Rupanya pemprov masih menunggu nomor induk pegawai (NIP) PPPK yang lulus tahap pertama lalu.

“Di Pemprov Kalsel tak ada masalah saat perekrutan PPPK lalu. Malah kami tengah menyiapkan formasi jika ada perekrutan tahap II nanti,” tutur Kasubid formasi dan pengadaan BKD Kalsel, Hendra Saputra, kemarin.

Lalu kapan perekrutan tahap II tersebut digelar lagi? Hendra mengaku, pemprov hanya bisa menunggu. Sampai saat ini BKD Kalsel belum menerima informasi kapan dan berapa jumlah alokasi baik CPNS maupun PPP3.

“Belum ada informasi itu. Kami berharap ada lagi dan segera mungkin, karena ada formasi kosong lantaran ditinggal oleh PNS yang purna tugas,” tukasnya.

Saat perekrutan CPNS tahun 2018 tadi, pemprov mengusulkan 1.900 orang. Namun, kala itu pemerintah pusat hanya menyetujui 328 orang. Tahun ini, kabarnya Pemprov kembali mengusulkan dengan jumlah yang sama untuk formasi CPNS. “Untuk formasi PPPK masih kami petakan dan susun,” beber Hendra.

Sesuai surat edaran dari Kemenpan-RB, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer yang bisa mengisi formasi PPPK adalah jabatan fungsional.

“Nah, BKD tengah menyusun kembali honorer yang ada, agar mereka bisa menduduki jabatan PPPK ini. Sehingga semua bisa tetap terfasilitasi,” sebutnya.

Untuk diketahui, salah satu daerah yang tak merekrut PPPK adalah Pemko Banjarmasin. Lantaran aturan main soal pembayaran gaji mereka. Pemko pun tak melakukan perekrutan pada tahap I lalu.

Pasalnya, beban penggajian dan tunjangan PPPK dibayarkan melalui APBD setempat. Beda dengan ASN yang dibayarkan melalui APBN. Maklum, dengan anggaran belanja yang ada saja, Pemko sudah ngos-ngosan. 

Kala itu Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta kebijakan lain jika gaji dibayarkan oleh pemko. Namun, dengan catatan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bayar gaji ditambah.

“Sebenarnya untuk Banjarmasin masih mampu menggaji, tapi harus jelas juga mandatnya. Akan lebih bagus lagi jika ada penambahan DAU dari pusat,” ujar Ibnu.

Terpisah, Ketua Guru Honorer Banjarmasin, Ali Wardana mengharapkan, Pemko bisa mencari solusi jika pemerintah pusat kembali membuka formasi PPPK tahun ini. “Anggota kami ada sebanyak 1.800 orang, lebih 50 persennya memenuhi syarat sebagai PPPK,” kata Ali. (mof/tof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X