Menjamur di Banjarbaru, Banyak Spanduk Ucapan Hari Raya yang Melanggar Aturan

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 11:52 WIB

BANJARBARU - Momentum Hari Raya Iduladha kemarin dimaksimalkan banyak pihak. Salah satunya adalah dipasangnya spanduk atau reklame dengan konten ucapan selamat hari raya.

Ucapan ini tidak hanya datang dari Pemerintah Daerah maupun pejabatnya. Namun beberapa tokoh turut memajang nama dan fotonya dengan maksud ucapan selamat lebaran.

Sayangnya, meski secara niatnya ditujukan baik. Tapi masih ada beberapa proses pemasangan spanduk yang mencoreng estetika kota. Bahkan beberapa tampak melanggar Peraturan Daerah.

Diketahui sendiri, Kota Banjarbaru mempunyai Perda No 2 tahun 2011 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemasangan reklame. Nah di dalam Perda ini, ada pasal yang mengatur jika pemasangan spanduk harus di tempat yang diperbolehkan.

Dari pantauan Radar Banjarmasin di lapangan. Spanduk-spanduk yang tampak menyalahi aturan terdapat di beberapa lokasi. Seperti di beberapa titik Jalan Mistar Cokrokusomo, A Yani, PM Noor hingga Trikora. Untuk terpantaunya pun spanduk ini dari beberapa hari sebelum dan sesudah Iduladha.

Dari yang kebanyakan ditemui di lapangan khususnya yang mencolok. Marak spanduk yang terkesan asal diikat. Dari tiang plang imbauan dan rambu hingga ada yang diikat di pohon sebagai pilarnya. Jelas tampak sekali semwarut.

Salah seorang pengguna Jalan A Yani, Aulia Hani mengaku cukup terganggu dengan pemandangan tersebut. "Jelek sih, kurang rapi. Apalagi di pohon, terlalu memaksa sekali. Setahu saya tidak boleh mengikat di pohon," katanya.

Hingga kemarin (13/8) siang, dari penelusuran Radar Banjarmasin. Beberapa spanduk khususnya di Jalan Trikora dan Mistar Cokrokusomo masih ada yang dibiarkan. Meskipun di beberapa titik di A Yani dan PM Noor telah ditertibkan aparat.

Atas hal ini, Satpol PP Banjarbaru selaku penegak Perda ketika dikonfirmasi tak menampik keberadaan spanduk-spanduk ini. Disebutkan jika beberapa yang menyalahi aturan memang telah diturunkan dan disita.

"Sudah ada yang kita tertibkan, totalnya 9 spanduk. Semuanya ucapan Iduladha dari beberapa tokoh. Ini kita temukan di Jalan PM Noor dan A Yani. Saat ini spanduknya di tempat kita," kata Kasat Pol PP Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat.

Dalam penertiban ini, spanduk-spanduk ini terang Yanto banyak yang diikat di batang pohon. Meski beberapa ada yang di plang imbauan ataupun secara penempatan mencoreng estetika.

"Sesuai Pasal 5 di Perda No 2 tahun 2011 jika pemasangan spanduk tidak boleh ditempelkan pada pohon penghijauan, tiang listrik milik PLN atau tiang telepon dan rambu-rambu lalu lintas. Juga ada pasal tentang pemasangan agar menciptakan tata ruang kota yang tertib, rapi, indah dan nyaman," bebernya.

Saat ditanya mengapa tidak ditertibkan sebelum pelaksanaan Iduladha dan terkesan menunggu setelah momen lebaran. Yanto mengakui jika memang penertiban tersebut belum sempat terakomodir personel akibat padatnya giat yang dilaksanakan.

"Kita tegaskan bukannya pembiaran, hanya saja memang baru sekarang bisa ditindak. Sebab kemarin-kemarin kita banyak rutinitas dan pengamanan juga. Kita juga berterima kasih kepada. Masyarakat yang turut melaporkan temuan ini," katanya.

Lalu bagaimana nasib spanduk-spanduk ini? Yanto menjawab jika untuk sementara spanduk ini akan disita. "Sembari kita juga coba memanggil yang punya dan memberitahu soal Perda ini."

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X