Menuju Jakarta, 2 Lansia ini Gagal 'Terbang' di Syamsudin Noor, Ternyata Gara-gara ini

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:22 WIB

BANJARBARU - Niat HD (60) dan AZ (60) ingin terbang aman ke ibu kota membawa barang haram sirna. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu, dua pria lanjut usia ini diringkus Satres Narkoba Polres Banjarbaru di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.

Dari ekspos pihak kepolisian kemarin. Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4,46 gram. Barang haram ini terbungkus dalam sebuah kantong plastik klip.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Elche Angelina E mengatakan jika penangkapan ini berkat kejelian petugas Avsec di Bandara Syamsudin Noor.

Saat itu terang Elche, keduanya menampakkan gelagat mencurigakan ketika ingin menaiki pesawat tujuan Jakarta. "Karena curiga, petugas (Avsec) memeriksanya. Benar saja ditemukan dua buah pipet kaca yang biasa digunakan sebagai alat hisap sabu," ungkapnya.

Lantaran kedapatan membawa barang mencurigakan tersebut. Keduanya langsung diamankan ke ruang pemeriksaan. Tetapi ketika di tengah perjalanan, rupanya salah seorang pelaku kedapatan membuang sebuah bungkusan oleh petugas.

"Dicurigai bungkusan itu merupakan sabu. Dan memang benar jika itu sabu. Akhirnya pihak bandara melaporkan ke kita saat itu juga. Tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada keduanya," ucapnya.

Kasubbag humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati menambahkan, pengungkapan ini berkat kerja sama antara pihak security Avsec Bandara Syamsuddin Noor, dengan Polres Banjarbaru.

“Petugas security Avsec Bandara Syamsuddin Noor sangat jeli. Alhasil narkoba jenis sabu-sabu gagal terbang ke Jakarta," ujar Siti.

Adapun ketika dilakukan pemeriksaan. Kedua pelaku mengaku jika narkoba ini akan dipakai sendiri, bukan untuk dijual.

"Keduanya dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal Empat Tahun kurungan penjara. Saat ini kita lakukan pengembangan atas kasus ini," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X