BANJARBARU - Niat HD (60) dan AZ (60) ingin terbang aman ke ibu kota membawa barang haram sirna. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu, dua pria lanjut usia ini diringkus Satres Narkoba Polres Banjarbaru di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.
Dari ekspos pihak kepolisian kemarin. Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4,46 gram. Barang haram ini terbungkus dalam sebuah kantong plastik klip.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Elche Angelina E mengatakan jika penangkapan ini berkat kejelian petugas Avsec di Bandara Syamsudin Noor.
Saat itu terang Elche, keduanya menampakkan gelagat mencurigakan ketika ingin menaiki pesawat tujuan Jakarta. "Karena curiga, petugas (Avsec) memeriksanya. Benar saja ditemukan dua buah pipet kaca yang biasa digunakan sebagai alat hisap sabu," ungkapnya.
Lantaran kedapatan membawa barang mencurigakan tersebut. Keduanya langsung diamankan ke ruang pemeriksaan. Tetapi ketika di tengah perjalanan, rupanya salah seorang pelaku kedapatan membuang sebuah bungkusan oleh petugas.
"Dicurigai bungkusan itu merupakan sabu. Dan memang benar jika itu sabu. Akhirnya pihak bandara melaporkan ke kita saat itu juga. Tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada keduanya," ucapnya.
Kasubbag humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati menambahkan, pengungkapan ini berkat kerja sama antara pihak security Avsec Bandara Syamsuddin Noor, dengan Polres Banjarbaru.
“Petugas security Avsec Bandara Syamsuddin Noor sangat jeli. Alhasil narkoba jenis sabu-sabu gagal terbang ke Jakarta," ujar Siti.
Adapun ketika dilakukan pemeriksaan. Kedua pelaku mengaku jika narkoba ini akan dipakai sendiri, bukan untuk dijual.
"Keduanya dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal Empat Tahun kurungan penjara. Saat ini kita lakukan pengembangan atas kasus ini," pungkasnya. (rvn/bin/ema)