Rancangan Perda Pondok Pesantren di Banjarmasin Terkendala

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 09:13 WIB

BANJARMASIN – Akibat terkendala kewenangan, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes) dan Sekolah Keagamaan, terpaksa mengurungkan pembentukan. Namun regulasi serupa tetap dilanjutkan dengan mengubah judul rancangan.

“Kendala mendasar dalam rancangan perda ini adalah kewenangan,” ungkap ketua pansus, M Lutfi Saifudin, kemarin (15/8).

Sebab, untuk urusan sekolah keagamaan langsung di bawah pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Sehingga rancangan regulasi harus direvisi.  “Yang diubah, diantaranya judul menjadi fasilitasi penguatan pendidikan karakter,” jelasnya.

Kehadiran payung hukum ini nantinya mengamanatkan Pemprov Kalsel memberikan dana hibah, kemudian bantuan keuangan untuk dana operasional secara berkesinambungan. Bentuknya mirip bantuan operasional daerah di sekolah umum. 

“Ini sebagai upaya untuk pengembangan ponpes dan sekolah keagamaan yang setiap tahun  trennya terus mengalami peningkatan,” pungkasnya.

Kehadiran payung hukum ini dibutuhkan untuk merealisasikan peran pemerintah daerah dalam mengayomi keberlangsungan operasional ponpes dan sekolah keagamaan dalam menciptakan generasi muda berkarakter.

“Pansus sudah berkoordinasi dan rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag RI Kalsel,” ucapnya. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X