Siswa SMP Dilarang Keras Bawa Motor Sendiri, Sekolah pun Dilarang Sediakan Lahan Parkir

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 09:41 WIB

BANJARMASIN – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan siswa SMP membawa kendaraan bermotor. Sekolah juga dilarang menyediakan lahan parkirnya. 

Surat edaran dengan Nomor : 420/167-PSMP/Dispendik/2019 dikeluarkan pada 12 Agustus lalu untuk SMP negeri maupun swasta di Banjarmasin. Edaran ini untuk menindaklanjuti instruksi Dirlantas Polda Kalsel dan Kapolresta Banjarmasin karena pelajar SMP masih belum mempunyai SIM.

Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan kebijakan ini juga sekaligus mengurangi polusi udara di Banjarmasin. Jadi, orang tua diharapkan yang mengantar ke sekolah. Jangan memberikan izin kepada anak membawa kendaraan sendiri ke sekolah.

“Kalau tidak bisa mengantarkan, kan masih ada angkutan sekolah dan lainnya," ucapnya, kemarin (15/8). Para orang tua juga diminta memberikan pemahaman agar si anak lebih mengerti bahaya di jalanan.

Totok menegaskan bila masih ada siswa yang melakukannya, orang tua harus dipanggil “Hari ini (kemarin, Red), orang tua yang anaknya terjaring membawa kendaraan sudah dibina di Polresta," terangnya.

Meskipun sekolah tidak menyediakan lahan parkir untuk siswa, masih ada lahan parkir yang disediakan masyarakat. Para siswa praktis masih bisa membawa kendaraan ke sekolah.

Totok mengatakan itu di luar kewenangan Disdik. "Nanti akan kami koordinasikan dengan camat dan SKPD terkait untuk hal itu," tuntasnya.(mr-154/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X