RANTAU - Hendra Hariyanto harus berurusan dengan aparat kepolisan, karena ketahuan memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Jalan Lumbu Raya Rt 3 Rw 2 Kecamatan Tapin Utara, Kamis (15/8) sekitar pukul 17.30 Wita.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Tapin berkat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba disekitaran rumah pelaku.
"Dari tangan pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan barang bukti lainnya," ucap Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Paur Humas Polres Tapin Aiptu Puryaji.
Adapun pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Tapin untuk proses hukum yang berlaku. (dly/ema)