Angkut BBM di Tatakan, Warga HST Diamankan Polsek Tapin Selatan

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:55 WIB

RANTAU - Jangan berani-berani mengangkut bahan bakar minyak dengan angkutan banyak tanpa izin, kalau tidak mau bernasib seperti Syahriansyah (26) yang harus diamankan oleh aparat kepolisan, Kamis (15/8) sekitar pukul 04.00 Wita.

Warga Desa Pandanu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap oleh aparat kepolisian Mapolsek Tapin Selatan di Jalan A Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan.

Dikatakan Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Tapin Selatan Iptu Singgih Aditya bahwa pelaku ditangkap ditangkap saat anggota melakukan giat rutin pada subuh hari.

"Saat kami melakukan patroli rutin, kami menemukan seorang pria membawa sebuah pick up yang ternyata dalam mobil pick up itu ada bahan bakar minyak jenis premium," katanya.

Saat kami interogasi, ternyata BBM yang dibawanya tidak memiliki izin usaha, karena itulah pria ini langsung diamankan ke Mapolsek Tapin Selatan.

"Tidak hanya laki-laki tersebut yang dibawa, tapi barang bukti BBM dan pick up yang dipakai sebagai sarana untuk mengangkut juga diamankan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 12 jerigen yang masing-masing berisi 22-24 liter ditambah tangki modifikasi berisi bensin kurang lebih 100 liter. "Total BBM jenis premium yang diamankan sebanyak 360 liter," jelasnya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X