RANTAU - Bukannya ingin meraih untung banyak dengan menjual narkotika jenis sabu, malah mendapatkan buntung yang harus bermalam di penjara. Itulah yang dialami Akhmad Rinaldi.
Pria berumur 23 tahun ini ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Tapin saat melakukan transaksi barang haram di Jalan Jambu Desa Sawang Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Rabu (14/8) sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan warga Desa Pandulangan Rt 02 Rw 01 Kecamatan Tapin Tengah ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkoba di lokasi.
Aparat kepolisian yang terdiri dari anggota Sat Narkoba Polres Tapin langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, guna memancing pelaku untuk keluar.
Pelaku pun tidak bisa berkutik lagi karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu dari tangannya dan langsung dibawa ke Polres Tapin untuk proses hukum yang berlaku.
Kapolres Tapin AKBP, Bagus Suseno melalui Paur Humas Polres Tapin, Aiptu Puryaji mengungkapkan bahwa selain mengamankan pelaku, pihaknya juga membawa barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram.
"Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone Samsung dan sepeda motor Beat dengan nomor polisi DA 6881 LW," paparnya, sambil berkata kasus ini akan dikembangkan lagu untuk menangkap bandar yang lainnya. (dly/ema)