Jangan Masuk Lagi Ya..!! 201 Napi Hirup Udara Segar

- Minggu, 18 Agustus 2019 | 09:59 WIB

BANJARBARU - HUT Proklamasi RI ke 74 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2019 jadi momen bersejarah tersendiri bagi ribuan napi di Kalsel. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) dalam momentum tahunan ini.

Dari data Kemenkumham Kalsel, sebanyak 5.584 narapidana di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan se Kalimantan Selatan baik Lapas maupun Rutan diusulkan mendapat remisi HUT RI.

Dari total tersebut, napi yang tersandung kasus tindak pidana umum sebanyak 3.498 orang. Sementara kasus tindak pidana khusus sebanyak 2.086 orang baik. Terdiri dari kasus narkotika maupun korupsi.

Acara penyerahan SK remisi ini sendiri diadakan di Lapas Kelas III Banjarbaru, Cempaka Banjarbaru. Turut hadir Gubernur Kalsel, unsur Forkopimda Kalsel, Forkopimda Banjarbaru serta para undangan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahrin menjelaskan pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018. Yang mana ucapnya peraturan tersebut memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

"Rinciannya, untuk mereka yang menerima remisi umum I yang masa hukumannya dipangkas antara satu hingga enam bulan, berjumlah 5.383 orang. Lalu penerima remisi umum II yang langsung bebas berjumlah 201 orang," katanya saat pemberian remisi, di Lapas Kelas III Banjarbaru, (17/8).

Surat Keputusan (SK) remisi umum II kepada napi yang langsung bebas, diserahkan langsung oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Dalam pidato Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Sahbirin Noor, pemberian remisi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia. Dirinya berpesan kepada para napi khususnya bagi mereka yang langsung bisa menghirup udara segar, agar mengabdi kepada negara dan tidak mengulangi kesalahannya lagi.

"Remisi ini dikhususkan pada perilaku mereka saat menjalankan hukumannya. Ini menjadi stimulus agar mereka bisa berkelakuan baik. Saya ucapkan selamat dan jadilah warga negara yang baik," katanya.

Perlu diketahui per tanggal 16 Agustus 2019, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA se Kalsel berjumlah 9.223 orang. Dari jumlah tersebut Kasus tindak pidana khusus jenis narkotika masih yang paling mendominasi dengan jumlah narapidana sebanyak 6.011 orang. Disusul dengan kasus tindak pidana umum sebanyak 3.122 orang.

Berkaca terhadap hal tersebut, Gubernur Kalsel merasa prihatin dengan maraknya kasus narkotika di Kalsel. Apalagi penyalahgunaan narkotika ditemukan di dalam Lapas maupun Rutan.

"Ini menjadi perhatian kita. Karena narkotika ini menyerang kita semua, seperti musuh terselubung. Baik itu oknum PNS, PoIri, TNI, semuanya pernah ada yang terjerat narkotika. Kita harus berantas dan membumi hanguskan narkotika di bumi Lambung Mangkurat, termasuk di Lapas," tegasnya. (rvn/ram/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X