Duh, Masih Saja Ada Spanduk Diikat di Pohon, Kan Sudah Jelas itu Pelanggaran..!

- Senin, 19 Agustus 2019 | 08:21 WIB

BANJARBARU - Momentum HUT ke-74 RI kembali dimanfaatkan para tokoh untuk tampil, dengan mengucapkan selamat Hari Kemerdekaan di baliho-baliho dan spanduk. Sayangnya, meski niatnya baik. Namun, ada beberapa proses pemasangan spanduk yang mencoreng estetika kota. Bahkan beberapa tampak melanggar Peraturan Daerah.

Diketahui sendiri, Kota Banjarbaru mempunyai Perda Nomor 2 tahun 2011 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemasangan reklame. Nah di dalam Perda ini, ada pasal yang mengatur jika pemasangan spanduk harus di tempat yang diperbolehkan.

Dari pantauan Radar Banjarmasin di lapangan, ada sejumlah spanduk yang dipasang menyalahi aturan. Salah satunya di kawasan Simpang Empat Banjarbaru. Di sana, terdapat spanduk yang dipasang secara sembarangan: salah satu sisinya diikat di pohon dan sisi yang lain diikat ke gapura.

Saat dikonfirmasi, Anggota PPNS Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat menyampaikan, sesuai dengan perda spanduk memang tidak boleh diikat di pohon. Namun, aturan itu memang selama ini selalu dilanggar.

"Sudah ada beberapa yang kami turunkan. Tapi untuk yang di Simpang 4 Banjarbaru itu kami belum melihatnya," katanya.

Dia berjanji dalam waktu dekat akan mengecek spanduk yang dimkasud tersebut, karena sesuai Pasal 5 di Perda No 2 tahun 2011 jika pemasangan spanduk tidak boleh ditempelkan pada pohon penghijauan, tiang listrik milik PLN atau tiang telepon dan rambu-rambu lalu lintas.

"Juga ada pasal tentang pemasangan agar menciptakan tata ruang kota yang tertib, rapi, indah dan nyaman," bebernya.

Diungkapkannya, biasanya spanduk dipasang dengan sembarangan dikarenakan ketidaktahuan pihak ketiga yang diminta si empu spanduk untuk memasang di titik tertentu.

"Kemungkinan besar orang yang diupah untuk memasang ini yang sembarangan mengikatnya. Jadi, setiap kali kami memanggil pemilik spanduk selalu kami sampaikan bagaimana aturannya," pungkasnya. (ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X