Lari ke Kaltim, Pencuri Motor ini Tetap Tertangkap

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 13:05 WIB

RANTAU - Walaupun lari ke Kalimantan Timur, Rustanto Wijanarko pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kembang Habang Lama Kecamatan Salam Babaris berhasil diringkus Resmob Polres Tapin dibantu Polsek Sangkulirang.

Pencurian yang dilakukan pria berumur 41 tahun warga Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur terjadi pada tanggal 7 Juli 2019 tadi tepatnya pukul 07.00 Wita, saat itu korban baru pulang dari tempat kerjanya sebagai operator, tidak melihat lagi sepeda motornya yang terparkir di teras kontrakan.

Lalu korban mencoba menelpon pelaku karena waktu itu pelaku berada sendirian dikontrakkan yang juga sebelumnya ada berkata kepada korban bahwa ia hendak meminjam kendaraan tersebut.

"Di mana kamu, tahu tidak kendaraanku siapa yang pakai," ucap korban yang bernama Muhammad Prasetiyo ini dalam telepon.

Lalu dijawab oleh pelaku bahwa kendaraannya dibawa ke Banjarmasin dan berjanji besok mau dikembalikan kepada korban. Kemudian keesokan hari pelaku datang ke kontrakan lalu korban menanyakan lagi kepadanya di mana kendaraan miliknya.

"Saya tinggal di rumah karena saya kena bisulan ditangan dan tidak bisa membawa kendaraan miliknya," kata pelaku saat itu.

Lalu hingga esok hari ternyata pelaku ke Binuang untuk menunggu taxi, mengetahui pelaku ko pergi, korban pun langsung menghubungi pelaku baik itu langsung ditelpon maupun SMS. Namun, sampai sekarang tidak ada respons.

Merasa kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi, korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Salam Babaris, karena mengalami kerugian sekitar 8 juta rupiah, karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Paur Humas Polres Tapin Aiptu Puryaji Senin (19/8) mengungkapkan bahwa pelaku pencurian ini sudah ditangkap dan sudah berada di Mapolres Tapin.

"Pelaku sendiri ditangkap disebuah perusahaan yang ada di Kutarik Timur Provinsi Kaltim atau tepatnya di Desa Pangadaan Baru Kecamatan Kaubun di mess tempat pelaku bekerja," katanya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X