Dewan: Mengikat Spanduk di Pohon Jangan Dibiarkan

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 08:52 WIB

BANJARBARU - Fenomena maraknya spanduk yang diikat di pohon-pohon jalur penghijauan Kota turut disoroti oleh anggota DPRD Banjarbaru. Pasalnya, legislator menilai hal ini dapat mengganggu estetika kota.

Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Syamsuri menerangkan jika mengikat spanduk di pohon telah menyalahi aturan. Bahkan katanya aturan ini bersifat Perda.

"Jika Perda maka ada sanksi yang bisa disangkakan kalau memang yang memasang menyalahi aturan. Ini harus jadi perhatian ke depannya," katanya.

Legislator Partai Gerindra ini pun mendorong agar aparat penegak Perda bisa sigap menindaklanjuti kejadian ini. Yang mana nilai Syamsuri, petugas punya wewenang langsung menertibkan spanduk yang menyalahi aturan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jangan sampai ada yang merekam atau memfoto dan viral di media sosial. Ini kan jadi pandangan negatif juga dari publik bagaimana mekanisme dan aturan pemasangan reklame di Kota Banjarbaru," tegasnya.

Ditekankannya juga, selain menyalahi Perda yang sudah jelas kedudukannya. Secara pandangan, pemasangan spanduk dengan mengikat di pohon dan media lainnya yang dilarang membuat pemandangan kota kurang enak dipandang.

"Dari sisi estetika tentu kurang enak dipandang. Apalagi kalau ada regulasinya, maka harus benar-benar ditegakkan," pesannya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X