Spanduk Diikat di Pohon, Aktifis: Harusnya Tokoh Publik Beri Contoh Baik

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 08:55 WIB

BANJARBARU - Semenjak momen Hari Raya Idul Adha 1440 H lalu hingga HUT RI ke 74. Di beberapa titik di wilayah Banjarbaru, tampak marak spanduk ucapan yang dipasang terkesan sembarangan.

Selain memasang di tiang-tiang papan imbauan atau informasi. Mirisnya, tak sedikit spanduk ucapan hari besar ini dipasang di batang pohon. Bahkan lokasinya juga di area keramaian publik.

Kebanyakan, spanduk-spanduk yang mencoreng estetika kota ini datang dari beberapa tokoh. Meskipun secara konten, niatan di spanduk tersebut perihal ucapan atas hari-hari bersejarah ini.

Dari pantauan Radar Banjarmasin hingga Selasa (20/8) pagi. Tampak spanduk-spanduk ini masih belum diturunkan. Baik oleh aparat ataupun si empunya.

Misalnya adalah yang terpantau di areal bundaran Masjid Agung Trikora Banjarbaru. Di bibir jalan Trikora, tampak tali pengikat di satu sisi spanduk diikat ke badan pohon. Sementara tali pengikat satu sisinya diikatkan di papan plang informasi.

Padahal secara regulasi, sudah jelas bahwa spanduk yang diikat di pohon tidak diperkenankan dalam Peraturan Daerah (Perda). Tepatnya aturan ini tertuang di No 2 tahun 2011 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemasangan reklame.

Hal ini ditambah dengan penekanan di Perda tersebut yakni pada Pasal 5 di Perda No 2 tahun 2011. Yang mana mengatur jika pemasangan spanduk tidak boleh ditempelkan pada pohon penghijauan, tiang listrik milik PLN atau tiang telepon dan rambu-rambu lalu lintas. Bahkan turut ada pasal tentang pemasangan agar menciptakan tata ruang kota yang tertib, rapi, indah dan nyaman.

Secara titik, spanduk-spanduk ini tampak terpantau di beberapa jalan besar. Seperti Jalan A Yani, Trikora, Cokrokusomo, PM Noor hingga RO Ulin. Lokasinya beragam, namun cenderung di lokasi ramai arus lalu lintas. Semisal di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru atau bundaran Masjid Agung Trikora.

Maraknya spanduk yang diikat di pohon ini mengecam banyak pihak. Selain warga yang melintasi jalanan tersebut. Aktivis lingkungan turut angkat bicara.

Semisal adalah dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel. Direktur Walhi Kalsel, Kisworo menegaskan jika seharusnya sebelum terlanjur spanduk ini sudah ditertibkan oleh pihak berwenang.

"Iya, seharusnya sesegera mungkin ditertibkan. Karena secara aturan sudah jelas melanggar," ungkap pria yang akrab disapa Cak Kis ini.

Melihat fenomena spanduk "bermasalah" yang notabene memuat nama dan foto para tokoh publik. Kis menilai jika harusnya tokoh atau pejabat publik bisa memberi contoh yang baik. Salah satunya dengan tidak menyalahgunakan pohon apalagi di jalur penghijauan.

"Tidak laik jadi pejabat publik karena memberi contoh yang tidak baik. Ini harus ada sanksi, terutama sanksi sosial dan politik jika memang berkaitan dengan politik," tegasnya.

Adanya fenomena ini, Kis menilai jika peran serta keseriusan negara ataupun pemerintah dalam hal lingkungan masih patut dipertanyakan. "Keseriusan negara dalam menjalin Keselamatan Rakyat dan Lingkungan masih jauh."

Ia pun turut menyoroti jika sejauh ini penegakan hukum terkait yang bersinggungan dengan lingkungan terkesan belum tegas. "Penegakan hukumnya masih lemah, serta sanksi dari masyarakat belum juga begitu," nilainya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X