Setelah PSK Online, Ada Om Tante Berduaan, Penginapan Saudara Pal 33,5 Dapat Teguran

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 08:58 WIB

BANJARBARU - Aktivitas tidak sepatutnya kembali menimpa kota Banjarbaru. Kemarin (20/8) siang, Satpol PP Banjarbaru kembali mendapati beberapa kejadian yang konteksnya negatif.

Ketika melakukan patroli rutin cipta kondisi. Aparat penegak Perda ini setidaknya mendapati peredaran jual beli minuman keras jenis tuak. Ini didapat petugas di sebuah bangunan di wilayah Guntung Manggis.

Dalam penggerebekan markas penjualan tuak ini. Petugas mendapati dua liter tuak yang siap edar serta seorang yang diduga pemilik dari miras tersebut.

"Dari laporan warga, jika warung ini terindikasi berjualan tuak. Ternyata saat kita datangi benar adanya, kita dapati dua liter tuak. Bahkan tuak ini sudah siap dijual ke pembeli yang akan datang," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat.

Seusai mengamankan barbuk serta pemilik tuak. Patroli berlanjut menyasar PKL serta reklame. Di operasi ini, dua orang pedagang buah dapat teguran keras. Sementara empat reklame diturunkan paksa lantaran dipasang menyalahi aturan.

Rupanya permasalahan kota tak usai. Ketika petugas melakukan pemeriksaan di Penginapan Saudara di Jalan A Yani Km 33,5 Banjarbaru. Petugas malah mendapati dua orang yang bukan pasangan suami istri tengah berduaan di kamar. "Benar kita dapati dua orang berlawanan jenis yang berduaan di kamar. Statusnya bukan suami istri, inisialnya MA (46) dan RM (39)," kata Yanto.

Karena kedapatan berduaan, keduanya langsung diamankan ke Mako Satpol PP. Yang selanjutnya dimintai keterangan terkait maksud keberadaan keduanya di kamar berduaan.

"Dari pengakuan keduanya jika mereka hubungannya saudara angkat. Saat di kamar mereka menjawab tidak melakukan apa-apa yang mengarah ke asusila," terangnya.

Memang kata Yanto ketika didapati, keduanya masih dalam pakaian lengkap. Untuk barang bukti yang mengarahkan ke perbuatan tidak senonoh juga tidak didapati. Walaupun sebutnya jika kemungkinan melakukan hal tidak senonoh masih berpeluang.

Meski begitu, pihaknya katanya tetap memberikan surat pernyataan kepada keduanya lantaran berduaan di kamar dan bukan muhrim. "Mereka menandatangani surat pernyataan juga sekalian kita data."

Selain mengamankan dua orang ini. Salah satu karyawati di penginapan ini turut dimintai keterangan di kantor. Mengingat sebelumnya jika di tempat yang sama petugas mendapati pelanggaran dengan ditemukannya dua orang Diduga PSK Online di bawah umur, pada awal Agustus lalu.

"Sekarang kita berikan surat teguran 1. Soalnya saat kejadian di Agustus lalu (PSK di bawah umur), sudah kita berikan peringatan, ini naik ke tahap teguran pertama, karena membiarkan ada pasangan bukan muhrim berduaan di kamar," ujarnya.

Rupanya dari hasil memintai keterangan. Didapat bahwa izin penginapan rupanya hanya berstatus kos-kosan, bukan izin penginapan.

"Dari pengakuan yang bersangkutan kalau izin penginapan sedang diurus. Kita juga meminta izin ini secepatnya dirampungkan agar peruntukkannya sesuai dengan izin yang didapat. Kita juga beri tenggat waktu atas pengurusan izin ini," tuntasnya. (rvn/by/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X