BANJARMASIN - Direktorat Narkoba Polda Kalsel menyita 399 butir pil ekstasi. Barang haram itu diamankan dari dua tersangka, Nova (30) dan Ebes (40).
"Pilnya warna biru. Bermotif burung hantu. Berat bersihnya 127,84 gram," kata Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Wahyu, kemarin (20/8).
Penangkapan dilakukan Subdit III Ditresnarkoba pada 1 Agustus lalu. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Nova. Dia kedapatan membawa dua paket kecil sabu di kawasan Banjarmasin Utara.
Digelandang ke rumahnya di Jalan Padat Karya Blok Kayu Jati, begitu digeledah ditemukan ratusan butir pil ekstasi itu. Masih di Sungai Andai, polisi mencidu rekannya Ebes.
"Ekstasi ditemukan dalam tas di lemari kamar yang ditempati Nova. Setelah keduanya ditanyai, mereka mengakui barang itu milik mereka," tambah Wahyu.
Hasil interogasi, ekstasi diambil dari Banjarbaru untuk diedarkan di Banjarmasin. Polisi juga menyita timbangan, plastik klip dan satu ponsel. Sejauh ini, polisi masih menelusuri sumber pasokan narkotika itu.
"Masih didalami. Mencari aktor utama peredaran narkoba itu," tukasnya. Keduanya disangkakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nur/fud/ema)