Janji Urus Tambang di Rantau Bakula, Dinas ESDM Malah 'Angkat Tangan'

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:32 WIB

BANJARBARU - Berjanji ingin meninjau lokasi tanah retak di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel justru angkat tangan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada pemerintah pusat.

Alasannya, karena PT MMI yang beroperasi dengan sistem tambang bawah tanah tersebut berada di bawah naungan Kementerian ESDM RI. Status IUP Penanaman Modal Asing (PMA) pun di pusat. "Jadi kita tidak punya wewenang apa-apa. Laporan dari masyarakat juga tidak pernah ada ke kami," kata Kepala ESDM Kalsel Isharwanto.

Setahu dia, pihak Kementerian ESDM RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sempat melakukan kajian dengan melibatkan peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB) di lokasi sawah retak di Desa Rantau Bakula tahun 2017 lalu. Yang juga diduga disebabkan oleh PT MMI.

Namun, sampai kini dia mengaku belum mengetahui hasil dari kajian tersebut. Hingga PT MMI kembali bisa beroperasi, meski sebelumnya sempat ditutup sementara. "Kami di sini tidak tahu sama sekali, bagaimana PT MMI masih bisa beroperasi," ujarnya.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Kelik ini mengaku pihaknya tidak akan menutup mata begitu saja. Dia berjanji Dinas ESDM Kalsel akan merespon cepat jika ada laporan dari masyarakat. "Paling tidak kasus ini akan kami sampaikan kembali ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI," bebernya.

Lalu bagaimana dengan respon Inspektur Tambang (IT) yang bertugas melakukan pengawasan secara independen di bidang pertambangan? Ternyata sama dengan Dinas ESDM Kalsel, mereka juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengusut PT MMI.

"Kami Inspektur Tambang yang ditugaskan ke daerah cuma berwenang mengawasi perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh gubernur. Kalau, PT MMI itu IUP PMA izinnya langsung Kementerian ESDM. Jadi yang berwenang hanya pusat," kata Kardin Gumay, salah satu Inspektur Tambang di Kalsel.

Dia menambahkan, meski sama-sama dari Kementerian ESDM ada dua jenis Inspektur Tambang. Yakni, yang ditugaskan di daerah dan di pusat. Nah, yang punya kewenangan untuk mengawasi perusahaan yang memiliki izin dari kementerian hanya Inspektur Tambang di pusat. "Izin dari kementerian itu, seperti IUP PMA yang dimiliki PT MMI. Lalu, PKP2B dan Kontrak Karya," tambahnya.

Tanpa adanya kewenangan, Kardin mengaku tidak tahu mengenai bagaimana bisa PT MMI masih bisa beroperasi meski pada 2017 lalu sempat ditutup karena diduga mengakibatkan lahan persawahan di Desa Banjar Bakula retak. "Masalah izin juga ada di Kementerian ESDM, kami di sini tidak tahu," pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT MMI hingga kini juga belum memberikan pernyataan resmi terkait retaknya permukiman yang ada di wilayah izin mereka. Manager PT MMI Pikjen Purba saat dihubungi Radar Banjarmasin masih enggan merespon.

Sebelumnya, permukiman warga di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar tiba-tiba retak tanahnya. Diduga kerusakan ini imbas dari aktivitas tambang batubara PT MMI. Kejadian ini terjadi dalam sepekan terakhir.

Tanah retak atau subsiden sendiri terjadi di kawasan RT 02. Tanah yang mulanya rata, berubah bentuk menjadi bergelombang dan retak-retak. Akibat retakan itu, sebagian warga bahkan harus rela membongkar rumah mereka lantaran tak memungkinkan lagi bermukim di sana.(ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X