Kepala Dinas Ikut Berkontes di Pilkada HST, Bagaimana Status PNS-nya?

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:45 WIB

BARABAI - Salah satu kontestan yang digadang-gadang bakal meramaikan bursa Calon Kepala Daerah pada Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) datang dari kaum birokrat. Dialah Abu Yazid Bustami.

Saat ini, Abu Yazid Bustami menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) HST. Dia menyatakan mantap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah HST melalui jalur perseorangan (independen).

Kepada Radar Banjarmasin, Abu Yazid mengklaim banyak dukungan yang datang dari masyarakat HST. Dengan gagasan yang baik untuk pembangunan dan kemajuan daerah, dia yakin bisa mengemban kepercayaan masyarakat agar memilihnya.

“Selama ini banyak yang menilai bahwa untuk menjadi pejabat membutuhkan dana besar atau harus kaya. Maka dari itu, saya mencoba maju melalui jalur independen atau non partai. Ibarat Pendukung Klub Persebaya, Saya Ini Bonek. Nekat,” ucapnya.

Abu Yazid mengatakan timya telah terbentuk dan tersebar di seluruh Kecamatan serta sebagian Desa di Kabupaten HST. Tentu misinya untuk mengumpulkan KTP dukungan sebagai persyaratan calon yang maju melalui jalur non-partai itu.

Dia mengatakan, setiap hari sedikitnya ada 50 hingga 100 copy KTP yang diterima. Baik yang diserahkan melalui tim maupun warga yang yang datang secara langsung padanya. Abu Yazid yakin 80 persen warga Kabupaten HST sudah mengenalnya karena namanya tertera di Kartu Keluarga, KTP, maupun KIA.

Untuk HST, seorang calon perseorangan perlu mengantongi kurang lebih 19 hingga 20 ribu KTP dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten HST yaitu sekitar 190 ribu Pemilih.

Lantas, bagaimana dengan statusnya sebagai ASN? Abu Yazid Bustami mengatakan akan mengajukan pensiun dini jika dukungan telah terpenuhi pada Oktober mendatang. Namun jika masih belum cukup pengumpulan dukungan diperpanjang sampai Januari.

Lantas, apakah dia bakal menutup diri apabila ada ajakan partai politik? Abu Yazid Bustami mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depan, dia juga membuka diri untuk dukungan partai politik.

“Pembicaraan bersama partai politik juga ada dilakukan. Seperti halnya calon yag lain, visi misi ke depan yang utama adalah apa yang menjadi mayoritas keinginan masyarakat," tuntasnya.

---

Sementara itu, tanda dukungan dari bakal calon kepala daerah yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan harus benar-benar bersiap dengan ketatnya administrasi. Tak hanya kopi KTP, pernyataan berupa tandatangan sebagai bukti memberikan dukungan juga akan diminta.

Tahun ini, bukti dukungan bakal diverifikasi secara faktual. Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang hanya memeriksa sampel dari persentase dukungan warga di sejumlah kabupaten/kota.

“Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun depan ada wacana verifikasi sejumlah dukungan copy E-KTP semuanya. Tak hanya sampel,” beber Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis, Hatmiati kemarin.

Sesuai aturan, calon independen ini sebutnya, harus sudah menyerahkan surat dukungan 21 hari sebelum pendaftaran bakal calon. “Saat ini PKPU nya belum disahkan. Di aturan sebelumnya, surat dukungan harus sudah disampaikan sebelum masa pendaftaran,” terangnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X