Satpol PP Baru Akan Lacak Pemasang Spanduk

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:05 WIB

BANJARBARU - Fenomena pemasangan spanduk ucapan hari besar yang menyalahi aturan di wilayah Banjarbaru menyita perhatian. Pasalnya kejadian ini terjadi beberapa kali. Yang juga ditambah miris dengan diikatnya spanduk ke batang pohon.

Memang sejauh ini, beberapa spanduk yang menyalahi aturan telah ditertibkan Satpol PP Banjarbaru. Namun beberapa di antaranya terkesan masih lambat penanganannya.

Atas kesan ini, Satpol PP Banjarbaru menjelaskan alasannya. Menurut Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman jika memang pihaknya tak bisa mengakomodir secara keseluruhan dalam waktu instan.

"Sebetulnya kita menyadari ada spanduk yang dipasang menyalahi aturan tersebut, dari momen Iduladha dan HUT RI ke-74. Kita pun beberapa langsung menertibkan, tapi memang tidak bisa semuanya," ujar Marhain.

Hal ini katanya dipicu dari terbatasnya SDM yang melakukan penertiban. Dan juga jelasnya kalau titik spanduk tersebar begitu luas. "Mungkin ada yang tidak termonitor di titik-titik tertentu. Nah inilah yang tidak tertangani," tambahnya.

Lalu bagaimana tindaklanjut aparat? Marhain menegaskan akan melacak siapa sosok atau kelompok yang memasang menyalahi aturan ini.

"Mungkin awalnya kita akan melacak dan memanggil siapa pihak yang disuruh memasang ini. Karena kemungkinan pihak ketiga ini yang tidak mengetahui soal aturan, jadi akhirnya sembarangan memasangnya," bebernya.

Selama ini kata Marhain jika ada spanduk yang menyalahi aturan maka pemasang ataupun pemilik akan dipanggil. "Kalau sekarang belum (pemanggilan), kita masih proses, tapi tetap ditindaklanjuti," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, beberapa spanduk yang menyalahi aturan terpantau di areal keramaian. Misalnya di bundaran Masjid Agung Trikora Banjarbaru. Di bibir jalan Trikora, tampak tali pengikat di satu sisi spanduk diikat ke badan pohon. Sementara tali pengikat satu sisinya diikatkan di papan plang informasi.

Padahal secara regulasi, sudah jelas bahwa spanduk yang diikat di pohon tidak diperkenankan dalam Peraturan Daerah (Perda). Tepatnya aturan ini tertuang di No 2 tahun 2011 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemasangan reklame.

Hal ini ditambah dengan penekanan di Perda tersebut yakni pada Pasal 5 di Perda No 2 tahun 2011. Yang mana mengatur jika pemasangan spanduk tidak boleh ditempelkan pada pohon penghijauan, tiang listrik milik PLN atau tiang telepon dan rambu-rambu lalu lintas. Bahkan turut ada pasal tentang pemasangan agar menciptakan tata ruang kota yang tertib, rapi, indah dan nyaman. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X