Tahapan Pilkada 2020 Keluar: Pemutakhiran Data Pemilih Lebih Awal

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:09 WIB

BANJARMASIN - Ini mungkin dinanti-nanti oleh mereka yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengeluarkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Tahapannya dimulai 30 September 2019 hingga 5 Oktober 2020. Sementara, pelaksanaan pungut hitung digelar pada 23 September 2020 mendatang. Menariknya, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, pemutakhiran data pemilih ada di tahapan persiapan.

Padahal tahapan ini pada pemilu lalu masuk di penyelenggaraan. Pemutakhiran data pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) adalah tahapan yang paling krusial selain pungut hitung. Bahkan, di Pemilu lalu penetapan DPT dilakukan hingga tiga kali.

KPU sepertinya tak ingin pemutakhiran data hingga penetapan DPT pada Pilkada mendatang mengganggu tahapan penyelenggaraan. Pasalnya, ketika memasuki tahapan penyelenggaraan, akan banyak agenda lain yang harus dilaksanakan.

Tahapan penyusunan daftar pemilih sendiri dimulai pada 27 Maret 2020 hingga penetapan DPT pada 18 Juli 2020. “Ini salah satu perbedaan tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan Pemilu lalu,” terang Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kemarin. 

Menurutnya, dengan masuknya tahapan pemutakhiran data pemilih di tahapan persiapan, akan membuat pihaknya lebih leluasa ketika melaksakan tahapan penyelenggaraan.

“Hal ini juga untuk mengurangi resiko ketidakpastian hukum. Apalagi dinamika penduduk berubah-rubah. Jadi sebelum penyelenggaraan DPT sudah benar-benar fix dan tak mengganggu tahapan penyelenggaraan,” paparnya. 

Sementara tahapan penyelenggaraan diawali pada 26 Oktober 2019 mendatang. Ini fase penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir.

Sedangkan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020 mendatang.

Usai itu, KPU akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran serta penelitian administrasi yang dilaksanakan hingga 9 April 2020 mendatang.

“Penelitian faktual syarat dukungan calon perseorangan jadwalnya 19 Mei sampai 8 Juni 2020. Ini yang patut diingat oleh mereka yang ingin mencalonkan diri,” tambahnya. 

Sementara, pendaftaran pasangan bakal calon dijadwalkan pada 16-18 Juni 2020. Sedangkan penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan 8 Juli 2020. Usai ditetapkan, pasangan calon ini diberi kesempatan untuk menggelar kampanye selama tiga bulan. Dari 11 Juli-19 September 2020.

“Pada Pilkada kali ini, KPU Provinsi yang menyusun konsep kampanye. Beda dengan Pemilu tadi yang disusun oleh KPU RI,” sebut Edy.

Yang berbeda pula, pemantau pemilih yang sebelumnya didaftarkan melalui Bawaslu pada pilkada tahun 2020, akan dilakukan KPU. “Ini sama dengan Pemilu 2014 lalu. Sekarang dikembalikan ke KPU lagi,” pungkasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X