WBK dan WBBM Bukan Sekadar Seremoni

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:08 WIB

BATULICIN - Sebagaimana usulan yang sudah ditetapkan Kemenpan RB, ada 5 SKPD di lingkup Pemkab Tanbu yang wilayah kerjanya masuk dalam penetapan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). RSUD H Andi Abdurahman Noor ada di antara SKPD yang melakukan pencanangan menuju WBK.

Sekda Tanbu H Rooswandi Salem dalam pencanangan tersebut menyampaikan upaya pencegahan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui peningkatan mutu perizinan seperti one stop servis serta berbagai kebijakan yang ditetapkan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Hal ini bertujuan dalam rangka menegaskan pula kepada para top manajemen yang memiliki komitmen untuk pencegahan korupsi. Di mana Kemenpan RB sudah menerbitkan Permenpan RB Nomor 60 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK yang sedang dicanangkan saat ini.

“Namun yang menjadi pertanyaan apakah pencanangan ini hanya bersifat seremonial atau formalitas yang berakhir dengan bertambahnya sebuah kesibukan baru di unit kerja atau membuat prosedur baru namun tidak memberikan makna sesuai tujuan utama,” ujar Sekda.

Sekda menekankan penetapan dan pencanangan ini harus dilakukan secara serius dan punya tindak lanjut, jangan hanya sebatas seremonial belaka.

“Namun harus kita bangun komitmen bersama agar pemberantasan korupsi bisa kita mulai dari wilayah kerja kita,” tegasnya.

Dia menambahkan, penetapan zona integritas WBK dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) merupakan program yang sudah tertuang dalam regulasi tersebut. Pasalnya Pemkab Tanbu telah memiliki komitmen yang tinggi akan hal tersebut.

Menurutnya, zona integritas merupakan hal yang mendasar bagi Pemkab Tanbu serta jadi prioritas utama terhadap semua SKPD yang secara langsung memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Hal ini adalah sebuah komitmen dari pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan birokrasi melayani. Berkenaan dengan reformasi birokrasi ada 3S pola yang harus dilakukan yakni Santun, Senyum dan Sapa,” paparnya.

Menurutnya, komitmen penetapan zona ini sejatinya harus dilakukan seluruh SKPD, namun tidak serta merta bagi SKPD yang hanya bersentuhan dengan pelayanan saja. Sementara SKPD yang hanya sebatas melayani urusan administrasi pun layak masuk penetapan ini. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X