Dibantu Yusril Ihza Mahendra, Silo Group Gagalkan Upaya Pemprov Cabut Izin Tambangnya di Kotabaru

- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 08:38 WIB

BANJARMASIN - Pemprov Kalsel harus menelan pil pahit. Karena, upaya kasasi mempertahankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut tiga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik anak perusahaan Silo Group, kandas di Mahkamah Agung (MA).

Kekalahan tersebut menjadi yang ketiga kalinya, sejak Silo Group menggugat tiga SK Gubernur Sahbirin Noor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel di PTUN Banjarmasin, Februari 2018 lalu.

Di mana, dalam hasil persidangan yang berlangsung sekitar empat bulan itu, PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan Silo Group melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra dari Ihza & Ihza Law Firm pada Juni 2018.

Tiga SK Gubernur Sahbirin Noor yang digugat; yang pertama Nomor 503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUP-OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Lalu, SK Nomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUP-OP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambang batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur.

Disusul, SK Nomor 503/121/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018, juga dicabut IUP-OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal yang akan menggarap wilayah konsesi seluas 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara.

Kalah di PTUN Banjarmasin, tim kuasa hukum Pemprov Kalsel yakni pengacara yang biasa bersidang di Mahkamah Konstitusi, Andi M Asrun, serta tim jaksa pengacara negara dari Kejati Kalsel, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan TUN Jakarta. Hasilnya, pada 24 September 2018 lalu, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama.

Karena masih ada jalan hukum lain untuk mempertahankan ketiga SK Gubernur Kalsel, Pemprov Kalsel pun melakukan upaya kasasi ke MA. Dan akhirnya, setelah menunggu beberapa bulan lagi-lagi kalah.

Kekalahan itu sendiri diungkapkan Kepala Bappeda Kalsel Nurul Fajar Desira, Jumat (23/8) kemarin. Dia menuturkan, habis sudah upaya hukum yang dilakukan Pemprov Kalsel usai gagal di MA. "Sebagai pemerintah yang taat hukum. Maka kita harus menerima hasil ini," katanya.

Karena kalah di meja hijau, dia mengungkapkan, Pemprov Kalsel saat ini hanya bisa mengawasi dan melihat komitmen yang sudah dijanjikan PT SILO Group apabila nantinya beroperasi. "Kita sekarang cuma bisa fokus ke pengawasan, ketika mereka nanti beroperasi," bebernya.

Mantan Kepala Bappeda Kota Banjarmasin ini menuturkan, saat mengajukan izin Silo Group sempat menawarkan sejumlah komitmen kepada pemerintah dan masyarakat. Diantaranya, memperhatikan daya dukung kawasan sekitar apabila ditambang. Serta, menyediakan sistem air minum dan ikut membangun Jembatan Pulau Laut.

“Komitmen itulah yang nanti kita kejar, selain pengawasan operasional tambang yang harus ramah lingkungan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq yang pernah menjabat PLT Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel saat kasus ini bergulir mengungkapkan, Pemprov Kalsel ketika itu memilih untuk mencabut IUP-OP milik anak perusahaan Silo Group karena mengkhawatirkan kondisi lingkungan Pulau Laut.

"Kita khawatir lingkungan, dari daya dukung dan daya tampungnya. Tapi, hasil kajian pemerintah pusat mungkin berbeda. Sehingga, hasil di MA tidak seperti kita prediksi," jelasnya.

Lanjutnya, jika melihat dari perizinan ketiga anak perusahaan Silo Group, area eksploitasinya memang tidak ada yang masuk di kawasan hutan. “Area eksploitasi mereka masuk di areal penggunaan lain (APL). Hanya area eksplorasinya yang masuk kawasan hutan,” pungkasnya. (ris/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X