RANTAU - Muhammad Mahmud (27) warga Desa Mandiri Kecamatan Pulau Sabuku Kabupaten Kotabaru harus mendekam di balik jeruji besi, karena ketahuan mengedarkan naskotika jenis sabu di pinggir jalan A Yani atau tepatnya di Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan.
Pelaku yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tapin saat itu sedang menunggu pembeli dan sekarang sudah berada di ruang tahanan Mapolres Tapin.
"Pelaku diringkus berkat informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada pengedaran narkoba jenis sabu di sana," ucap Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Nurhidayat, Minggu (25/8).
Barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku satu paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram, 10 lembar plastik klip dan uang lima puluh ribu rupiah. (dly/ema)