BANJARMASIN - Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) menggelar pembelaan atas nasib seorang apoteker yang disanksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tindakan Anies dinilai berlebihan. Aksi solidaritas itu bahkan menular sampai ke Banjarmasin.
Kasus ini berawal dari obat kedaluwarsa kepada ibu hamil yang berobat di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 13 Agustus tadi.
Apoteker yang tercatat sebagai PNS pemprov itu kemudian dibebastugaskan oleh Anies. Meski sanksi itu tidak permanen, Anies dituding telah berbuat tak adil.
Nah, kebetulan perwakilan 45 kampus farmasi se-Indonesia sedang berada di Hotel Palm untuk pekan ilmiah. Dimana Banjarmasin menjadi tuan rumahnya. Mereka lalu mengundang media untuk membacakan pernyataan sikap.
Sekjen ISMAFARSI, Muhammad Dzikri Ramadhan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek praktik kefarmasian di puskesmas itu, sudah sesuai regulasi atau tidak. Acuannya adalah Permenkes No 74 Tahun 2016.
"Agar kasus ini lebih objektif, tidak menyudutkan salah satu profesi saja," ungkap Dzikri.
Tuntutan lain, Kemenkes harus menguatkan alokasi SDM di puskesmas di seluruh daerah. Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) juga dituntut lebih serius dalam melindungi apoteker di negeri ini.
Dzikri berharap, masyarakat bisa lebih tenang dalam melihat kasus ini. Menurutnya, vitamin B6 yang diberikan apoteker itu baru kedaluwarsa satu hari. Dia menjamin, kandungannya belum mencapai taraf berbahaya bagi si peminum.
"Kami menyesalkan pembebastugasan itu. Soal langkah selanjutnya, kami masih menunggu keterangan resmi polisi. Apakah tergolong tindak pidana atau tidak," pungkasnya. (hid/fud/ema)