DPRD Balangan Tetapkan Komposisi Unsur Pimpinan

- Senin, 26 Agustus 2019 | 13:31 WIB

PARINGIN – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan definitif periode 2019-2024, akhirnya resmi ditetapkan, melalui rapat paripurna DPRD yang digelar beberapa waktu lalu.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua sementara DPRD Balangan Ahsani Fauzan tersebut, turut dihadiri Bupati Balangan Ansharuddin, unsur Forkopimda, sejumlah Kepala SKPD di lingkup Pemkab setempat, perwakilan Parpol dan undangan lainnya.

Dalam komposisi susunan pimpinan DPRD definitif ini berisi tiga orang pimpinan, terdiri dari satu orang ketua, serta dua orang wakil ketua. Penetapan pimpinan mengacu pada hasil perolehan kursi masing-masing fraksi, atau dengan sistem proporsional, fraksi yang kursinya terbanyak tiga besar berhak menempatkan anggota fraksinya sebagai pimpinan DPRD.

Di rapat paripurna ini, ditetapkan Ketua DPRD Balangan definitif adalah Ahsani Fauzan dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua I DPRD yaitu Abdul Hadi dari Fraksi PPP, sedangkan Wakil Ketua II DPRD yakni Upi Wandi dari Fraksi PDI-P.

Sekretaris Dewan Sutikno yang membacakan pengumuman draft usulan komposisi pimpinan DPRD definitif No 171/18/DPRD-BLG/TAHUN 2019, menyebutkan jika komposisi nama-nama unsur pimpinan DPRD berasal dari surat rekomendasi partai asalnya masing-masing.

Setelah dibacakan pengumuman tersebut oleh sekretaris Dewan, Ketua sementara DPRD meminta kesepakatan forum paripurna, yang langsung disela oleh 24 anggota DPRD yang hadir dengan suara bulat menyetujui ketetapan ini.

Paripurna tersebut berlangsung singkat, tak lebih dari setengah jam, dan tidak ada sanggahan maupun interupsi apa pun dari forum yang hadir.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Ahsani Fauzan menjelaskan, hasil dari kesepakatan ini bakal diusulkan ke Gubernur Kalsel untuk disahkan dan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) resminya mengenai pimpinan DPRD Balangan definitif periode jabatan 2019-2024.

“Jadi tadi itu bentuknya pengumuman mengenai draft komposisi pimpinan DPRD definitif. Hasil kesepakatan ini diusulkan ke gubernur, untuk segera di SK-kan secara definitif, sehingga bisa segera dilakukan pelantikan atau pengucapan sumpah jabatan pimpinan DPRD definitif,” katanya.

Mengenai kapan SK Gubernur tentang penetapan pimpinan DPRD definitif ini akan turun, dia berharap secepatnya, agar tupoksi DPRD Balangan bisa segera berjalan sebagaimana mestinya.

Penetapan ini juga sekaligus memupuskan pemikiran sebelumnya, di mana ada opsi dan wacana jika penetapan pimpinan DPRD merujuk pada pemilihan langsung atau voting. Karena penetapan pimpinan dewan dengan sistem pemilihan langsung atau voting, sebagaimana tertuang dalam salah satu pasal UU MD3, hanya berlaku bagi DPR RI, sedangkan di daerah masih diberlakukan sistem proporsional. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X