Tak Bisa Menyelesaikan, DPRD Kalsel Tunggak 7 Perda

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 09:50 WIB

BANJARMASIN - Masa jabatan anggota DPRD Kalsel tinggal hitungan hari. Dalam sisa waktu itu dipastikan mereka tidak bisa mengejar lagi tunggakan raperda yang telah dikerjakan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalsel, Rosehan Noor Bahri menjelaskan raperda memang banyak tertunggak. Faktor penghambat paling utama adalah repotnya administrasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

"Kendala yang paling menghambat adalah pemberian nomor registrasi di Kemendagri," ungkap mantan Wakil Gubernur Kalsel periode 2005-2010 ini, Senin (26/8) kemarin.

Rosehan menyebut tahun 2019 ada 17 perda yang dibuat, sepuluh diantaranya sudah diselesaikan. Masih tersisa 7 perda. Perda itu adalah Penyelenggaraan Pariwisata, Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua, Keamanan Pangan, APBD Anggaran Tahun 2020, Pemadam Kebakaran di Kalsel, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan terakhir Pengelolaan Kehutanan. Rinciannya enam sudah ditetapkan, empat masih difasilitasi Kemendagri.

Rosehan mengatakan penyelesaian satu perda tidak bisa diprediksi berapa lama waktunya. Sebab harus melihat tingkat kesulitannya. Setiap perda, pansus melakukan studi komparasi ke daerah-daerah untuk menyerap dan belajar penerapannya. Studi banding dilakukan sebanyak 2 kali setiap perda.

"Pusat selama ini selalu berdalih waktu registrasi selama 15 hari, tapi tidak begitu kenyatannya. Ini dialami juga oleh daerah lain," jelasnya.

Dia mengatakan kinerja dewan tidak bisa dilihat dari seberapa banyak perda dibuat, melainkan apakah regulasi yang dibuat itu memberikan dampak positif bagi masyarakat. "Mungkin orang menilai kinerja dihitung berdasarkan berapa banyak perda dibikin, tapi bagi kami bagaimana kualitas perda tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.

Politisi PDIP ini berharap masyarakat bisa mengerti tentang ini. Jika ada program-program yang masih kurang maksimal, masyarakat Kalsel bisa mengirimkan surat kepada dewan. "Masyarakat bisa menyurati atau mengevaluasi," ujarnya.

Sekarang, dengan masa jabatan yang sisa waktu kurang lebih sepuluh hari, siapa yang akan menyelesaikannya?

"Ini akan menjadi urusan DPRD yang akan duduk berikutnya. Saya berharap perda yang tersisa ini bisa diselesaikan oleh kawan-kawan yang tanggal 9 September ini dilantik," katanya. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X