Tahun Depan, Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 11:36 WIB

BANJARMASIN - Mulai tahun depan, pemerintah berencana menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Besaran kenaikan bahkan mencapai 100 persen. Kebijakan ini salah satu upaya untuk menambal defisit BPJS Kesehatan selama ini.

Tarif baru yang akan mulai diberlakukan adalah untuk peserta JKN kelas I yang tadinya tiap bulan membayar Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Untuk peserta kelas II menjadi Rp110 ribu dari Rp51 ribu per bulan.

Untuk tarif BPJS Kesehatan kelas III, tahun depan juga akan mengalami kenaikan. Baik yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) maupun non PBI. Sebelumnya, peserta PBI hanya membayar Rp23 ribu per bulan, sedangkan non PBI membayar Rp25.500 per bulan. Mulai tahun depan mereka membayar iuran sebesar Rp42 ribu per bulan.

Rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan mulai tahun depan ini ditanggapi beragam peserta. Masniah, warga Komplek Herlina Perkasa Banjarmasin itu mengatakan, kenaikan tarif ini membuat dirinya berhitung ulang kebutuhan bulanan.

“Saya punya dua orang anak. Artinya empat kepala kami bayar. Yang ada saja sering lamban bayar,” tukasnya.

Di sisi lain dia menyinggung pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit ketika menggunakan BPJS Kesehatan. Pasien BPJS dipandang sebelah mata dibandingkan dengan pasien umum. “Cari kamarnya susah. Harusnya ketika tarif dinaikkan, pelayanan pun harus dinaikkan,” selorohnya.

Dia menyayangkan untuk menutup defisit di BPJS Kesehatan, pemerintah malah membebankannya ke masyarakat. “Ini lucu. Kami masyarakat kecil jadi dilibatkan untuk menutup defisit. Aneh saja,” ujar Masniah.

Kepala BPJS Kesehatan Banjarmasin Tutus Novita Dewi tak mau mengomentari atas wacana kenaikan tarif ini. Menurutnya, keputusan ada di pemerintah pusat. Pihaknya hanya menjalankan kebijakan tersebut.

Menariknya, Tutus mengungkapkan dari 1.822.151 orang total peserta BPJS Kesehatan melalui cabang Banjarmasin, lebih dari 50 persen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tak membayar premi setelah mereka berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Cabang ini meliputi Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, Barito Kuala, Kotabaru dan Banjar.

“Untuk peserta PBPU (mandiri) masih ada yg seperti itu. Masih ada yang baru bayar kalo sakit, setelah sembut tak bayar iuran lagi,” ujarnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X