PROKAL.CO,
PDAM Bandarmasih sedang memutar otak. Mencari solusi agar bisa berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Apa persoalannya?
---
Ketentuan utamanya, PDAM mesti mengembalikan uang penyertaan modal yang diberikan Pemprov Kalsel. Supaya perusahaan air minum ini sepenuhnya bisa mandiri di bawah kendali pemko. Nominalnya tak bisa disebut sedikit. Sebesar Rp65 miliar.
Di sinilah persoalannya. Mereka tak punya anggaran sebesar itu. Apalagi jika harus dibayarkan langsung. Kecuali bertahap.
"Saat pertemuan dengan pemprov, disimpulkan bahwa uang penyertaan modal itu tidak mungkin dihibahkan. Artinya, jika memang begitu, kami butuh waktu untuk mengembalikannya," kata Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Ahmadi.
Apalagi, PDAM saat ini sedang kesulitan. Keuangan mereka pas-pasan. Apalagi tak ada penyertaan modal dari pemko. Salah satu penyebabnya, karena status perusahaan yang belum berubah. Problem itulah yang coba mereka pecahkan.