Ketika PDAM Bandarmasih Putar Otak Saat Ingin Berubah Status

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 10:16 WIB

PDAM Bandarmasih sedang memutar otak. Mencari solusi agar bisa berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Apa persoalannya?

---

Ketentuan utamanya, PDAM mesti mengembalikan uang penyertaan modal yang diberikan Pemprov Kalsel. Supaya perusahaan air minum ini sepenuhnya bisa mandiri di bawah kendali pemko. Nominalnya tak bisa disebut sedikit. Sebesar Rp65 miliar.

Di sinilah persoalannya. Mereka tak punya anggaran sebesar itu. Apalagi jika harus dibayarkan langsung. Kecuali bertahap.

"Saat pertemuan dengan pemprov, disimpulkan bahwa uang penyertaan modal itu tidak mungkin dihibahkan. Artinya, jika memang begitu, kami butuh waktu untuk mengembalikannya," kata Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Ahmadi.

Apalagi, PDAM saat ini sedang kesulitan. Keuangan mereka pas-pasan. Apalagi tak ada penyertaan modal dari pemko. Salah satu penyebabnya, karena status perusahaan yang belum berubah. Problem itulah yang coba mereka pecahkan.

Jujur saja. Sejauh ini PDAM belum dapat jalan keluar. Mereka butuh masukan. Yudha berharap akan ada solusi terbaik. "Kalaupun nantinya memang harus dikembalikan, ada keinginan dari pemko untuk mengembalikannya secara bertahap," ucapnya.

PDAM memang sudah saatnya berubah status. Supaya bisa mandiri di bawah kepemilikan pemko. Jadi lebih leluasa dalam melakukan pengembangan dan memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat.

"Mudah-mudahan di awal tahun 2020 nanti, segala prosesnya bisa dituntaskan. Sekarang kami masih mencoba merumuskan dan mengomunikasikan dengan pemprov," harapnya.

Meski begitu, Yudha memastikan dengan keterbatasan mereka tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal. "Bagaimanapun pelayanan tetap yang utama," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini menyebut mereka memahami problem yang dihadapi PDAM. Untuk itu dia mendorong pemko untuk serius memikirkan solusi. Supaya kucuran dana investasi dari pemprov itu bisa dikembalikan.

"Jika pemprov ngotot tidak bisa menghibahkan, pemko wajib memikirkan skema pembayarannya. Kalau tidak bisa mencicil juga, coba cari cara lain. Misal, dibarter dengan investasi pemko yang ada di Bank Kalsel," katanya.

Yang Isnaini maksud adalah uang penyertaan modal dari pemko ke Bank Kalsel. Nominalnya mencapai Rp120 miliar. Menurutnya, itu bisa saja digunakan untuk membebaskan saham pemprov yang melekat di PDAM Bandarmasih.

"Langkah ini mungkin bisa jadi salah satu pilihan. Demi kelancaran proses perubahan status PDAM," sebut politisi Gerindra itu.

Anggota Komisi II lainnya, Muhammad Faisal Hariyadi juga sependapat. Bahwa dana yang diinvestasikan pemko ke Bank Kalsel layak dipikirkan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X