Bakar Lahan, Denda 5 Miliar. Polda Tangani 57 Kasus Pembakaran Lahan

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 10:29 WIB

BANJARBARU - Perkara pembakaran lahan semakin hari terus bertambah. Ditreskrimsus Polda Kalsel mencatat, berdasarkan laporan Polres se-Kalsel hingga kini sudah ada 57 kasus yang ditangani. Tiga di antaranya sudah dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.

Catatan itu, disampaikan Kanit BBM Tipitet Ditreskrimsus Polda Kalsel, Komisaris Polisi Ajie Lukman, Kamis (29/8) kemarin saat menghadiri evaluasi penanganan Karhutla di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel.

"Sudah ada 57 kasus pembakaran. 54 kasus masih tahap penyelidikan, sementara tiga lainnya sudah naik ke tahap penyidikan," katanya.

Dia menambahkan, tiga kasus yang sudah ada tersangkanya tersebut masing-masing berada di wilayah hukum Polres Banjar, Polres Hulu Sungai Tengah, dan Polres Tala. "Sekarang kasusnya ditangani masing-masing polres," tambahnya.

Dari total puluhan kasus tersebut sebagian besar pelakunya kemungkinan masyarakat. Sebab, baru ada satu kasus yang mengarah ke korporasi. "Untuk dugaan yang mengarah ke korporasi di lahan perkebunan baru satu. Dan ini masih dialami pihak kepolisian dengan menggandeng polres setempat," kata Aji Lukman.

Sementara itu, Tim Satgas Karhutla Rabu (28/8) tadi kembali mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan di kawasan Guntung Upih, Palam, Banjarbaru.

Dikonfirmasi Kapolres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru, Ajun Komisaris Polisi Siti Rohayati membenarkan hal tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti.

"Benar pada Rabu 28 Agustus 2019 sekitar jam 15.00 Wita kami telah mengamankan terduga atas nama MR yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, " ujarnya.

Dia mengungkapkan, langkah kepolisian yang pertama adalah mengamankan terduga atas nama MR itu sembari terus melakukan pemeriksaan atas keterlibatannya sejauh apa. "Kami hanya punya kesempatan 1x24 jam untuk mengamankan terduga pelaku. Dengan waktu tersisa ini kami mengejar keterangan dia," ungkapnya.

Akan tetapi, jika dalam waktu yang ditentukan tidak didapatkan bukti dan saksi yang memberatkan, maka terduga pelaku hanya dikenakan wajib lapor. "Tapi jika terbukti, maka sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sanksinya adalah ancaman kurungan 15 tahun dan denda Rp5 miliar," ujar Siti.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Baik sampah atau hal kecil lainnya yang berhubungan dengan api di musim kemarau ini.

Secara terpisah, Kepala BPBD Kalsel, Wahyuddin, menjelaskan potensi kebakaran saat ini sangat tinggi. Apalagi pada puncak kemarau yang diprediksi September nanti. "Kita harus mengantisipasi terus dan lebih sigap untuk upaya bersama mengamankan hutan dan lahan agar tidak terjadi kebakaran," jelasnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini sesuai dengan arahan Komandan Satgas Kalsel yang juga Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor tetap memprioritaskan pengamanan di Bandara Syamsudin Noor agar tidak terkepung asap.

"Karena itu koordinasi dan dukungan dari semua pihak diperlukan untuk penanganan bersama dalam karhutla ini. Termasuk dalam mengidentifikasi atau menyelidiki lahan yang sering kebakaran untuk ditindaklanjuti, " tandas Wahyuddin. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X