Hibah Capai Rp150 Miliar, Tahapan Pilkada Kalsel Sudah Keluar, Begini Jadwalnya...

- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 10:42 WIB

BANJARMASIN – Tahapan Pilgub 2020 tinggal hitungan hari. Sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019, 12 bulan sebelum tahapan pencoblosan pada 23 September 2020 mendatang, KPU harus mengibarkan bendera start. Itu artinya, tahapan dimulai pada 23 September 2019 nanti.

Tahapan sendiri akan dimulai dengan perencanaan anggaran. Tahapan ini digeber pada 30 September mendatang. Untuk diketahui, suntikan APBD Kalsel untuk penyelenggaran Pemilukada 2020, melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nilainya mencapai Rp150 miliar.

Dana hibah untuk pelaksanaan Pilgub Kalsel ini naik Rp40 miliar jika dibandingkan Pilgub tahun 2015 lalu. Kala itu nilainya hanya Rp110 miliar. Untuk melakukan tahapan di tahun 2019 ini, KPU baru mendapat kucuran Rp1,9 miliar melalui APBD Perubahan 2019. Sisanya baru dikucurkan pada APBD Murni 2020 mendatang.

“Kami masih menunggu penandatanganan NPHD, yang sesuai tahapan PKPU Nomor 15 tahun 2019, dilaksanakan pada awal Oktober. Setelah itu baru kami bisa bekerja,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kemarin.

Pelaksanaan Pilgub tahun depan dipastikan jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu tadi. Pasalnya, semua anggaran tak disokong oleh pemerintah pusat. Atau murni dari APBD Kalsel. Untuk itu, kebutuhan logistik hingga pelaksanaan dilakukan langsung oleh KPU Kalsel.

 “Penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan hingga kegiatan dilakukan oleh KPU Kalsel langsung. KPU RI hanya menyampaikan petunjuk pelaksanaannya saja,” ujarnya.Meski demikian, untuk peluncuran Pemilukada serentak tahun 2020 mendatang, tetap dilakukan oleh KPU RI.

Jadwalnya pada 23 September 2019. KPU Kalsel rencananya akan melakukan peresmian serupa pada 20 September 2019.Pada peluncuran nanti akan ditampilkan logo pemilihan, jingle Pemilukada dan motto Pemilukada. “Tiga item ini akan disayembarakan dulu sebelum peluncuran. Dan item ini yang nantinya akan dijadikan alat sosialiasi Pemilukada di Kalsel,” beber Sarmuji.

Di Kalsel, selain Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, dilakukan pula Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota, totalnya tujuh daerah yang meliputi, Banjarmasin, Banjarbaru, Kotabaru, Banjar, Balangan, Hulu Sungai Tengah dan Tanah Bumbu.

Sementara, saat ini sudah ada sinyal para petahana yang akan maju kembali di Pemilukada mendatang. Salah satunya Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Lalu bagaimana dengan aturan ketika calon petahana ini maju kembali. Apakah harus cuti atau tidak?

Sarmuji menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, calon petahana yang mencalonkan diri kembali harus mengambil cuti saat masa tahapan kampanye. Tak boleh tidak.

Di PKPU Nomor 15 tahun 2019, tahapan kampanye sendiri digeber tiga hari setelah bakal calon ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jadwal penetapan pasangan calon sendiri akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020 mendatang.

Sementara, tahapan kampanye akan digeber selama 71 hari, dari 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020 mendatang. Dalam rentang waktu itu, bagi jabatan kepala daerah akan diisi oleh pelaksana harian. “Kampanye tidak kampanye, aturannya mereka harus cuti. Dan akan berakhir ketika memasuki masa tenang,” pungkasnya. (mof/tof/ema)

--

Tahapan Pemilukada Kalsel

1. Perencanaan program anggaran 30 September 2019

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X