DPRD Banjarbaru Minta Pemko Tegas Tegakan Perda THM

- Senin, 2 September 2019 | 09:12 WIB

BANJARBARU - DPRD Banjarbaru menyoroti keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Idaman. Pasalnya, masih ada beberapa yang menyalahi aturan dengan beroperasi hingga dini hari.

"Menurut laporan yang saya terima, ada THM yang buka sampai pukul dua dini hari. Bahkan ada yang lebih. Itu tentu menyalahi aturan," kata Sekretaris Komisi 3 DPRD Banjarbaru Nurkhalis Anshari.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang izin usaha hiburan umum dan juga Perwali Nomor 80 Tahun 2016, jam operasional THM pada hari biasa hanya sampai pukul 24.00 Wita dan hari libur hingga pukul 01.00 Wita.

"Seharusnya, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satpol PP Banjarbaru sebagai penegak Perda dapat intens turun ke lapangan memastikan para pengusaha hiburan malam taat pada aturan yang ada," katanya.

Politisi PKS ini mengungkapkan, jika pelanggaran jam operasional THM tidak juga direspon, dikhawatirkan muncul berbagai persepsi negatif dari masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

"Satpol PP sebagai lembaga eksekutor harus turun dan tegas menindak tempat hiburan yang melanggar Perda. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Kalau masih dibiarkan masyarakat berfikir ada apa-apanya. Jadi segeralah laksanakan sesuai dengan peraturan daerah yang telah ada," tutupnya. (ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X