Karaoke 3D Pesta Dugem di Malam Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Pelanggaran Pertama

- Selasa, 3 September 2019 | 12:21 WIB

BANJARBARU - Sempat heboh beberapa hari lalu. 3D Entertainment yang berlokasi di Jalan Trikora Banjarbaru digeruduk petugas gabungan, kemarin siang (2/8).

Belasan petugas dari Satpol PP, Disporabudpar (Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya & Pariwisata) serta Dinas Penanaman Modal & Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Banjarbaru tiba di 3D Enertainment pada siang pukul 14.30 Wita.

Dalam sidak tersebut, kegiatan langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman serta Kadiporabudpar, Hidayaturrahman. Pihak manajemen yang juga pemilik 3D Entertainment, Vera juga turut hadir menemui petugas.

Diketahui sebelumnya, bahwa kehebohan yang menyeret 3D Entertainment sempat ramai jadi pembicaraan publik. Pasalnya, tempat yang melabelkan diri sebagai Kafe ini kedapatan menggelar pertunjukkan Live Female Disc Jockey (DJ) pada Jumat (30/8) yang berlangsung hingga Sabtu (31/8) dini hari.

Dari informasi yang beredar di media online hingga media sosial. Pertunjukkan live DJ juga digelar diduga hingga melewati batas operasional, yakni sampai pukul 02.00 Wita.

Kabar ini tambah meruncing lantaran kehebohan ini berdekatan dengan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram yang jatuh pada tanggal 1 September kemarin. Alhasil, tak sedikit masyarakat yang mencibir jika 3D Entertainment sudah seperti diskotek atau tempat dugem.

Dalam pertemuan kemarin, pihak Pemko dan pemilik duduk satu meja. Mereka membahas soal kegiatan yang dinilai menyalahi SOP dan melanggar izin yang didapat oleh tempat hiburan.

Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman menyebutkan jika memang kedatangan mereka atas tindaklanjut laporan masyarakat. "Kita langsung investigasi atas laporan dan kabar itu. Ini juga arahan langsung pak Walikota," kata Marhain.

Diterangkannya, selepas bertemu dan ngobrol dengan pemilik tempat yang dimaksud. Memang pemilik tak menampik ada menyuguhkan hiburan DJ di malam yang dimaksud. "Dari penuturannya memang dia membenarkan ada Live DJ yang dimaksud. Kita turut memeriksa izin-izin yang dimiliki 3D Entertainment, ditemukan ada izin yang belum lengkap," ucap Marhain.

Adapun, izin yang dikantongi 3D Entertainmen sebut Marhain hanya sebatas izin Kafe dan juga SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Padahal katanya, untuk kategori hiburan apalagi sampai mendatangkan DJ, maka 3D Entertainment seharusnya mempunyai izin Hiburan Umum.

"Harusnya izin Hiburan Umum, nah tadi tidak ada izin yang dimaksud. Karena secara Perda, izin kafe tidak boleh ada menampilkan DJ, kafe hanya sebatas live music saja," terangnya.

Lantas apa tindakan petugas terhadap 3D Entertainment ini? Sementara ini kata Marhain pemilik akan dipanggil ke kantor. Guna mendalami atas laporan tersebut juga terkait dugaan tidak melengkapi izin serta SOP sesuai regulasi daerah.

"Hari ini juga kita minta ke kantor untuk dimintai keterangan lebih jauh. Kalaupun memang terbukti ada menyalahi dan terdapat dugaan pelanggaran administrasi, tentu ada sanksinya," bebernya.

Sanksi ini kata Marhain bertahap. Dari yang paling ringan hingga paling berat; penutupan. "Kita lihat dahulu bagaimana hasil pendalamannya."

Dalam investigasi kemarin, beberapa botol miras bekas pakai turut ditemukan petugas di 3D Entertainment. Botol miras ini diketemukan telah dibuang di bak sampah.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X