Lima Warga Tapin Sidang Tipiring

- Rabu, 4 September 2019 | 09:46 WIB

RANTAU - Dua pria dan tiga wanita harus menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Selasa (3/9) karena ketahuan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan membuka mini karaoke tanpa izin.

Mereka berlima diamankan saat anggota Satpol PP bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan giat penyakit masyarakat (Pekat) Sabtu (31/8) sekitar pukul 23.00 Wita, di beberapa karaoke Jalan Bypass Bungur.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP dan Damkar Tapin Supriadi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil sidang Selasa (3/9) sekitar pukul 16.00 Wita, Kelima pelaku terbukti melanggar Perda.

"Yang mengedarkan miras ada empat orang berinisial F, D, A dan R terbukti melanggar Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang peredaran minuman beralkohol dan penyalahgunaan obat oplosan serta zat adiktif dan berinisiatif SA yang terbukti membuka mini karaoke tanpa izin dan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Tibumtranmas," jelasnya.

Adapun kelima pelaku yang terbukti melanggar Perda semuanya warga Kabupaten Tapin dan akan didenda masing-masing 200 ribu rupiah dan membayar biaya sidang sebesar 5 ribu rupiah.

"Kita juga mengimbau kepada kelima pelaku, untuk tidak mengulanginya lagi," katanya.

Supriadi menambahkan bahwa kalau setelah diproses dan dilakukan sidang mereka tetap melakukan hal yang sama maka akan kami tindak tegas lagi dengan ancaman lebih berat.

"Yang jelas mereka akan dipidana dengan maksimal 3 bulan penjara bagi pengedar miras dan 1 bulan penjara bagi pengelola karaoke mini," jelasnya.

Lanjutnya, bahwa penangkapan ini juga berkat laporan masyarakat dan hasil pengawasan timboenagak Perda Satpol PP Tapin.

"Memang sebelumnya sudah kita beri surat teguran sebanyak tiga kali tapi mereka menghiraukannya dengan terpaksa kami tindak," pungkasnya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X