Ditagih Menikah, Pria ini Tampar Tunangannya 7 Kali

- Rabu, 4 September 2019 | 10:04 WIB

AMUNTAI - Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang lelaki diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Senin (27/8) pukul 14.30 Wita. Pelaku DH (28) dibekuk di kediamannya di Jalan Simpang Tiga Desa Galagah RT 03 RW 02 Kecamatan Sungai Tabukan. Tersangka ditangkap atas laporan korban tak terima atas penganiayaan yang dialaminya.

"Korban merupakan tunangan pelaku yang menagih janji kepada pelaku untuk menikahinya," kata Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin.

Menurut pengakuan korban kepada polisi, pelaku berjanji akan menikahi setelah 3 bulan bertunangan. Bahkan sampai saat ini tak terlaksana, korban pun kembali menagih janji dengan mendatangi rumah pelaku dan terjadilah cekcok hingga berakhir kekerasan.

"Korban dipukul tujuh kali di bagian pipi dan lengan kanan empat kali dengan tangan kosong," paparnya.
Tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan akhirnya DH dibekuk. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun delapan bulan penjara, " tutupnya. (mar/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X