Tarif Ojek Online Naik, Sayangnya Insentif Malah Turun

- Rabu, 4 September 2019 | 11:34 WIB

Tarif baru ojek online (ojol) dimulai serentak seluruh Indonesia sejak Senin (2/9). Kenaikan tarif ini disambut gembira driver ojol di Banjarmasin. Namun tetap ada yang digalaukan. Apa itu?

---

Mahlan, salah satu driver ojol, tersenyum ketika disapa wartawan, kemarin. Dia mengatakan hingga sore kemarin, sudah mendapatkan 20 orderan. Pasca naiknya tarif ojol ini, Mahlan melihat orderan tetap tinggi. “Alhamdulillah orderan tak berdampak. Masih ramai yang memesan,” bebernya.

Dengan diterapkannya tarif atas dan bawah ini dia optimistis akan menaikkan pendapatan ojol. “Kalau dulu lebih dari 4 Km paling banter tarifnya Rp10 ribu lebih. Sekarang tiap kilometer kelipatan Rp2 ribu lebih,” ucapnya.

Kenaikan ini membuatnya kembali bersemangat. Pasalnya perusahaan menurunkan insentif untuk driver. Dari Rp80 ribu menjadi Rp45 ribu ketika mencapai 20 poin. Dia mengakui sempat galau. “Kenaikan tarif ini seperti angin segar bagi saya. Paling tidak bisa menutup insentif ketika tak menutup poin,” tukasnya.

Driver ojol lain, Noorhikmah mengatakan, grup WhatsApp komunitas ojol malah tak menyinggung kenaikan tarif ini. Yang didiskusikan di grup hanya soal berkurangnya insentif. “Berkurang Rp35 ribu. Ini yang kami sayangkan,” tukasnya.

Hikmah berharap, insentif dikembalikan seperti semula. Pasalnya keuntungan yang didapat dari pekerjaan ini adalah dari insentif tersebut. “Mengejar 20 poin saja perlu ketelatenan. Sayangnya insentif malah diturunkan,” sesalnya.

Terpisah, Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kalsel, Gatot Noor Saputra mengaku, kenaikan tarif ojol yang ditetapkan oleh pemerintah lalu cukup adil bagi mereka. Dulu tanpa tarif atas dan bawah, tarif seakan semaunya, dan membuat ojol dirugikan.

Kenaikan tarif ini menguntungkan pihaknya. Dengan uang kenaikan itu dirinya pun bisa menyisihkan uang untuk servis kendaraan dan lainnya. “Alhamdulillah kenaikan ini permintaan kami (ojol) sejak lama. Pemerintah akhirnya memahami keinginan kami,” tandasnya.

Di sisi lain, pengguna ojol, Farida mengaku tak masalah dengan kenaikan tarif ini. Dia menilai, tarif terbaru tak terlalu memberatkan. “Ojol sudah sangat membantu. Apalagi seperti saya yang sibuk. Jemput anak tiap hari saja saya percayakan dengan ojol,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Penyesuaian tarif dibagi dalam tiga wilayah. Tarif ojol zona I meliputi Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Di zona tersebut, tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300/km.

Zona II meliputi Jabodetabek dengan tarif Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Sedangkan zona III, terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi yakin secara bertahap masyarakat akan terbiasa. Mengingat, kenaikan tarif cukup kecil. Yang artinya, masih ramah di kantong pelanggan.

Apalagi, perilaku masyarakat di kota-kota besar terhadap ojol bisa dibilang sebagai kebutuhan utama. Sebagai mobilitas transportasi maupun gaya hidup. Seperti membeli makanan, membersihkan rumah, hingga jasa pijat. Semuanya ingin serba praktis.

Selama seminggu ke depan, timnya akan melakukan penelitian untuk menguji hipotesa tersebut. Melihat tingkat kepuasan masyarakat, kesejahteraan pengemudi, dan ekosistem transportasi pasca kenaikan tarif ojol. Sampel penelitian akan diambil dari setiap zona I, II, dan III.

Jika masyarakat banyak yang komplain tarif ojol terlalu mahal, apakah masih bisa diturunkan? ”Saya kira bisa saja. Tapi, tentu juga harus dengan kesepakatan dari dua aplikator dan pihak-pihak terkait. Dan saya kiran kenaikan tarif tidak tinggi,” ucap Budi.

Untuk mengantisipasi adanya kecurangan tarif ojol, Budi sudah menyurati dinas perhubungan provinsi. Meminta Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) seluruh kabupaten/kota mengerahkan stafnya untuk melaksanakan pengawasan tarif. Berdasarkan kesepakatan, ada dua cara dalam melakukan pengawasan.

Pertama,  BPTD akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Dirjen Hubdar membuat surat kepada BPTD mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi. Sehingga, terjadi saling crosscheck.(mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X