Pengedar Lintas Kabupaten Diringkus

- Kamis, 5 September 2019 | 10:27 WIB

KANDANGAN – Peredaran sabu siap edar, lintas kabupaten/kota kembali berhasil digagalkan jajaran Polres HSS. Aparat meringkus seorang pria diduga pengedar berinisial MFZ (28), saat akan mengantar sabu ke daerah ini, Selasa (3/9) pagi sekitar pukul 05.30 Wita.

Warga Murung Panti Hulu, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini diringkus di sekitar kawasan Desa Sungai Garuda, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten HSS.

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Humas, Iptu Ghandi Ranu, Rabu (4/9) menjelaskan bahwa penangkapan seorang pria diduga pengedar sabu ini saat Kapolsek Daha Utara, Ipda Syahbana bersama anggota melakukan patroli.

Saat di Sungai Garuda, polisi mendapati tersangka menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DA 604 FD, dengan gerak-gerik mencurigakan. Aparat kemudian menghentikan dan memeriksa barang yang dibawa.

“Saat digeledah ditemukan satu kotak plastik berisi lima paket sabu dengan berat kotor 1,28 gram, disembunyikan dalam saku celana,” sebut Ghandi.

Polisi juga mengamankan barang bukti peralatan penjualan sabu dan diduga uang hasil penjualan sudah dilakukan. “Pelaku kami jerat pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X