Kementrian Perhubungan Godok Peraturan Angkutan Sungai

- Kamis, 5 September 2019 | 10:52 WIB

TINGKAT kecelakaan di jalur transportasi air menjadi perhatian serius Kementerian Perhubungan. Sebagai pencegahan, saat ini tengah disiapkan peraturan khusus menangani sungai dan danau.

"Kami akan mengeluarkan peraturan menteri khusus menangani sungai dan danau," ungkap Inspektur Investigasi Kemenhub Firdaus Komarno seusai event Perhubungan Mengajar di Hotel Aria Barito, kemarin (4/9).

Penggodokan peraturan itu sudah berlangsung 1,5 bulan. Sekarang memasuki tahap kajian akhir. Tinggal diskusi di tingkat eselon satu untuk selanjutnya diteken menteri.

"Rapat finalisasinya di Palembang, baru saja. Kalau sudah terbit, akan berlaku di seluruh Indonesia. Termasuk di Banjarmasin yang punya banyak sungai," jelasnya.

Menurutnya, selama ini angkutan sungai masih bersifat tradisional. Kepemilikannya bergonta-ganti seenaknya. Perizinannya banyak yang tak sesuai. Otomatis, tingkat keamanan bagi kru kapal dan penumpang masih kurang.

Contoh kasus, kecelakaan Kapal Motor Sinar Baru yang tenggelam di Danau Toba pada tahun 2018. Ratusan penumpang tewas tenggelam. Lambung kapal feri itu ternyata ditutupi jeruji sehingga penumpang kesulitan menyelamatkan diri.

Tragedi itu menjadi pelajaran berharga. Semua sarana transportasi Danau Toba ditertibkan. Dari cara menaruh barang, kendaraan, dan evakuasi penumpang.

Firdaus menekankan, peraturan itu tak hanya mengatur kapal berukuran sedang dan besar. "Bahkan kapal kecil juga tertulis di situ," tegasnya.

Event Perhubungan Mengajar ini diikuti 250 pelajar. Hasil kerjasama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin dan Radar Banjarmasin. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X